%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Ziddan Ramadhan, NIM.: 18103060058 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:64806 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K jual beli online; cash on delivery; wanprestsi; khiyar; maslahah %P 128 %T PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64806/ %X Perkembangan teknologi mempengaruhi banyak aspek kehidupan, salah satunya transaksi jual beli. Pengaruh perkembangan teknologi terhadap jual beli yaitu penggunaan internet yang memungkinkan penjual dan pembeli tidak saling bertemu untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara online. Tempat transaksi jual beli online ada beberapa salah satunya yaitu melalui aplikasi marketplace seperti Shopee, Tokopedia yang mana pembeli bisa melangsungkan jual beli di dalam aplikasi tersebut. Jual beli online memiliki kelebihan daripada jual beli konvensional, salah satu kelebihannya toko buka 24 jam dan dapat diakses dimana saja tempatnya. Ada banyak metode pembayaran jual beli online, namun dalam hal ini penulis lebih fokus pada cash on delivery atau bayar di tempat, karena dalam praktiknya cash on delivery kadangkala menjadi permasalahan antara pembeli dan kurir hingga terjadi perselisihan. Permalasahannya bermula konsumen menolak membayarkan barang pesanan dengan berbagai alasan salah satunya pesanan tidak sesuai, namun kurir harus menerima pemabayaran sesuai SOP. Dalam UU Perlindang Konsumen dinyatakan bahwa pelaku usaha berhak mendapatkan pembayaran dari pembeli, namun tidak mengatur secara detail jika pembatalan dilakukan secara sepihak oleh pembeli. Dalam hal pembatalan jual beli menurut hukum islam harus ada keridaan dari kedua pihak, yang berarti diperbolehkan untuk membatalkan jual beli. Dari uaraian tersebut muncul pokok masalah yang harus diketahui jawabannya yaitu bagaimana hukum membatalkan tansaksi jual beli online metode pembayaran cash on delivery menurut hukum islam dan hukum positif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah kepastian akad, maṣlaḥah. Jenis penelitian ini berupa penelitian kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relevan (library research), dan penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dan komparatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif. %Z Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.SI.