%A NIM.: 19104010028 Aulia Risqi Romadhoni %O Pembimbing: Drs. H. Radino, M.Ag. %T PROBLEMATIKA PEMBELAJARAN FIQIH-USHUL FIQIH DENGAN MODEL PROBLEM BASED LEARNING (PBL ) DI MA AL-MANAR TENGARAN SEMARANG TAHUN AJARAN 2023/2024 %X Fiqih-Ushul Fiqih merupakan mata pelajaran tingkat Madrasah Aliyah yang memiliki materi dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Model Problem Based Learning (PBL) merupakan model pembelajaran yang menjadikan sebuah masalah sebagai dasar bagi siswa untuk belajar. Model PBL ini cocok digunakan dalam pembelajaran Fiqih-Ushul Fiqih, agar siswa terbiasa menggunakan dalil dan kaidah yang dipelajari untuk memecahkan permasalahan hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya di MA Al-Manar Tengaran, ditemukan beberapa masalah atau problem yang menghambat tercapainya tujuan pembelajaran seperti, waktu yang terbatas, permasalahan yang disajikan sukar dipecahkan oleh siswa, dan kurangnya minat dan motivasi siswa dalam pembelajaran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data didapatkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam teknik analisis data meliputi kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Tujuan dari penelitian ini yaitu : 1) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembelajaran Fiqih-Ushul Fiqih dengan model PBL di MA Al-Manar, 2) mengetahui apa saja problematika dalam pelaksanaan pembelajaran Fiqih-Ushul Fiqih dengan model PBL di MA Al-Manar, dan 3) untuk mengetahui apa saja upaya dalam menyelesaikan problematika dalam pelaksanaan pembelajaran Fiqih-Ushul Fiqih dengan model PBL di MA Al-Manar. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Problematika yang terjadi dalam pelaksanaan pembelajaran Fiqih-Ushul Fiqih dengan model PBL di MA Al-Manar Tengaran yaitu, pertama keterbatasan waktu yang disebabkan oleh model PBL itu sendiri yang memerlukan banyak waktu dan ketidakdisiplinan siswa berupa keterlambatan dalam memasuki kelas. Kedua, kurangnya minat siswa dalam melaksanakan pembelajaran yang disebabkan oleh permasalahan hukum yang disajikan dirasa tidak familier dan sukar untuk diselesaikan. Penyajian permasalahan yang tidak sesuai tersebut dikarenakan kurangnya persiapan guru sebelum kegiatan pembelajaran. 2) Upaya dalam menyelesaikan problematika yang muncul yaitu, guru memaksimalkan jam pembelajaran Fiqih-Ushul Fiqih, lembaga madrasah mendisiplinkan siswa yang terlambat, guru akan membuat catatan evaluasi kegiatan pembelajaran dan guru akan mempelajari kembali materi ajar yang akan disampaikan. %K Problematika Pendidikan, Pembelajaran Fiqih-Ushul Fiqih, Model Problem Based Learning (PBL) %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib64857