%0 Thesis %9 Skripsi %A Abdul Wahab Bardan Syarif, NIM.: 20103040120 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:64861 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K acting regional head; mechanism; authority %P 177 %T PROBLEMATIKA PENJABAT KEPALA DAERAH DI MASA PILKADA SERENTAK DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64861/ %X Di tahun 2024 menjadi momentum pesta demokrasi besar-besaran di Indonesia untuk pertama kalinya. Hal ini merujuk pada proses pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif di bulan februari dan pemilihan kepala daerah di bulan november. Merujuk pada akan diadakannya Pilkada serentak maka menuju pada tahun 2024 tercatat sebanyak 271 kepala daerah yang purna atas jabatan, dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan. Hadirnya penjabat tersebut tentu saja menghindari akan adanya kekosongan jabatan (vacum of power). Terlepas dari poin tersebut bahwa hadirnya penjabat kepala daerah tentu menuai problem tersendiri yang dalam penelitian ini mencakup beberapa poin diantaranya. Pertama, Bagaimana mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah persepktif demokrasi. Kedua, Apa saja yang menjadi kewenangan dari penjabat kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah. Dari dua poin tersebut yang kemudian menjadi judul penelitian adalah “Problematika Penjabat Kepala Daerah di Masa Pilkada Serentak Dalam Perspektif Demokrasi” Pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka yang tentunya berhubungan dengan Sistem Pemerintahan Daerah, Mekanisme Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah, serta Kewenangan yang ada pada Pejabat Kepala Daerah. Dari semua data yang dikumpulkan dengan metode demikian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini adalah tidak adanya mekanisme yang dilakukan dengan tinjauan prinsip demokrasi serta kewenangan yang ada penjabat telah menghilangkan proses mandat dari rakyat yang juga merupakan prinsip demokrasi di daerah. Mengenai aturan yang menjadi patokan juga tidak mengatur dengan jelas bagaimana mekanisme yang padanya %Z Pembimbing: Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.