TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Fathorrahman, S.Ag. M.Si. ID - digilib64868 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64868/ A1 - Muhammad Musip, S.H., NIM.: 22203011108 Y1 - 2024/02/29/ N2 - Tradisi kepeng pelengkak merupakan tradisi suku Sasak yang masih eksis dilaksanakan dalam pernikahan masyarakat Desa Embung Raja. Tradisi kepeng pelengkak adalah sebuah pemberian baik berupa uang atau barang oleh adik kepada kakak yang didahului menikah. Kepeng pelengkak merupakan tradisi suku Sasak yang sangat urgen, pada dasarnya tradisi kepeng pelengkak dapat menyebabkan tertundanya pernikahan dan bahkan dapat berpotensi menyebabkan gagalnya sebuah pernikahan, namun praktik tradisi kepeng pelengkak yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Embung Raja tidak sampai menyebabkan tertunda dan gagalnya sebuah pernikahan. Penelitian ini berusaha untuk menjawab dua pertanyaan pokok: Mengapa tradisi kepeng pelengkak di Desa Embung Raja masih tetap dilaksanakan?; Bagaimanakah praktik tradisi kepeng pelengkak di Desa Embung Raja dalam tinjauan ?urf dan maslahah Najmuddin ath-Thûfi?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data lapangan dan pustaka yang diambil baik dari buku, jurnal ilmiah, kitab klasik, tesis, disertasi dan lain-lain. Metode lapangan diperoleh dengan cara melakukan observasi dan wawancara kepada dua belas orang narasumber yang relevan dengan tema besar penelitian ini, diantaranya kepala wilayah/kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan warga setempat. Data yang peneliti dapat kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan ?urf dan maslahah Najmuddin ath-Thûfi. Konsistensi pelaksanaan tradisi kepeng pelengkak di Desa Embung Raja tidak terlepas dari alasan-alasan yang mendasarinya. Alasan tersebut seperti penghormatan kepada leluhur dan regulasi adat yang mudah yang tercermin dalam hal tidak adanya ketentuan pasti terkait barang yang dijadikan sebagai kepeng pelengkak dan tidak adanya sanksi bagi orang yang tidak melaksanakannya. Selain itu, kepercayaan terhadap karma buruk jika tidak melaksanakan tradisi kepeng pelengkak juga menjadi alasan keberlanjutan tradisi kepeng pelengkak. Tradisi kepeng pelengkak dalam perspektif ?urf telah memenuhi beberapa syarat dikatakan sebagai ?urf, selain itu tradisi kepeng pelengkak juga masuk ke dalam kategori ?urf amali yang sahih dan berlaku secara umum. Sedangkan dalam tinjauan maslahah Najmuddin ath-Thûfi tradisi kepeng pelengkak masuk ke dalam kategori maslahah yang tidak diperuntukkan untuk sy?ri? (adat/tradisi), sehingga meskipun tradisi kepeng pelengkak tidak memiliki sandaran hukum baik berupa nash maupun ijmak tetap dapat dilaksanakan, karena dalam padangan maslahah ath-Thûfi menjaga kemaslahatan dalam adat/tradisi lebih diutamakan daripada nash dan ijmak. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - tradisi; 'Urf; Maslahah Najmuddin ath-Thûfi M1 - skripsi TI - TRADISI KEPENG PELENGKAK DALAM PERNIKAHAN SUKU SASAK PADA MASYARAKAT DESA EMBUNG RAJA KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NTB AV - restricted EP - 156 ER -