%0 Thesis %9 Skripsi %A Uswatun Khasanah, NIM.: 17103080007 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:65000 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K shopee affiliate program; affiliator; Islamic law %P 91 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AFFILIATOR PADA PROGRAM AFFILIATE SHOPEE %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65000/ %X Pekerjaan sebagai affiliator semakin banyak diminati karena menjanjikan dengan pendapatan pasif dalam jumlah yang tidak sedikit. profesi ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, sehingga mempermudah para pelaku affiliate untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena pekerjaan affiliator ini terbilang mudah dikerjakan, tak sedikit affiliator yang masih melanggar, yakni ketidak jujuran dalam mempromosikan produk dan tidak memperhatikan produk tersebut. Affiliator diharuskan untuk membuat konten promosi dengan mereview produk dimana diketahui lokasi pemilik toko sendiri tidak selalu berada satu wilayah dengan para affiliator sehingga tidak bisa mengetahui bagaimana kondisi langsung dari produk tersebut serta untuk komisi yang diperoleh atas penjualan tidak sama antara satu produk dengan produk yang lain. Ketidakjelasan affiliator dalam mengetahui kualitas produk dikhawatirkan membuat konsumen mengalami kerugian karena mendapatkan produk yang tidak sesuai. Penyusun memilih penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan dengan cara wawancara). Objek yang diteliti oleh peneliti adalah 6 orang affiliator pada program affiliate shopee dan aktif dimedia sosial. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitik, yaitu menjelaskan data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan mengenai tata cara affiliator dalam mempromosikan produk, dan menganalisis dengan pendekatan tinjauan hukum islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa affiliator dalam program affiliate shoppe menurut hukum Islam memiliki kesamaan dengan akad samsarah. Dimana upah atau komisi yang diberikan kepada affiliator atau simsar akan diberikan ketika pekerjaan tersebut sudah diselesaikan. pekerjaan affiliate dalam program affiliate shopee ini termasuk dalam muamalah yang diperbolehkan. Karena pekerjaan ini sama dengan menjadi perantara antara penjual dan pembeli sehingga menolong penjual agar lebih mudah untuk mempromosikan barang atau produk. Affiliator diperbolehkan asalkan tidak ada faktor yang menjadi penyebab akad ini dibatalkan seperti, menjual atau mempromosikan produk yang halal, bukan khamr, obat-obat terlarang dan narkotika. Tidak diperbolehkan juga untuk tidak jujur, melakukan penipuan, manipulasi terhadap apa yang dipromosikan. Upah atau komisi yang diperoleh menjadi halal apabila syarat dan ketentuan nya terpenuhi. %Z Pembimbin g: Dr. Gusnam Haris, S.Ag.