%0 Thesis %9 Skripsi %A Nuril Arifin, NIM.: 19103050053 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:65314 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pernikahan; tradisi; bancakan; walimatul ursy %P 121 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN BANCAKAN BAGI CALON PENGANTIN (STUDI DI DUSUN NGASEM GEMBONG KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65314/ %X Pernikahan adalah suatu akad antara seorang laki-laki dengan perempuan atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak, yang dilakukan oleh pihak lain (wali) menurut sifat dan syarat yang telah ditetapkan syariat untuk menghalalkan pencampuran antara keduanya, sehingga satu sama lain saling membutuhkan menjadi sekutu sebagai teman hidup dalam rumah tangga. Dalam pelaksanaan pernikahan terdapat upacara pernikahan yang beraneka ragam tradisi seperti hal-nya di Dusun Ngasem Desa Gembong Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan terselipkan tradisi bancakan. Tradisi bancakan dilakukan menjelang satu hari pernikahan baik bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Dalam praktiknya bancakan ini terdapat 5 menu wajib yang menjadi ciri khas dalam bancakan yang kemudian ditinjau dengan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitik dengan pendekatan normatif dan antropologi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada masyarakat dan tokoh di Desa Gembong, Kec. Arjosari, Kab. Pacitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik dan makna menu dalam bancakan pernikahan adat yang dilakukan di Desa Gembong Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan bancakan di desa Gembong kecamatan Arjosari kabupaten Pacitan. Berdasarkan hasil penelitian tradisi bancakan dinilai dari praktiknya merupakan tradisi murni dari masyarakat yang kemudian diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya. Bancakan di Desa Gembong merupakan tradisi atau adat yang jenisnya ritual keagamaan. Ditinjau dari Hukum Islam niat dan makna menu filosofis dalam bancakan termasuk dalam ‘urf sahῑh, sebab mempuyai niat bersedekah sebelum akad nikah dan makna filosofisnya tidak ada unsur menyekutukan Allah SWT. Dari aspek pelaksanaan termasuk ‘urf fa>sid, sebab ada keharusan memuat lima macam menu agar bisa dikatakan bancakan. %Z Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suharti S., MSI