TY - THES N1 - Pembimbing: Syaifullahil Maslul, M.H. ID - digilib65318 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65318/ A1 - Robiah Nuzul Inayah, NIM.: 20103040002 Y1 - 2024/02/01/ N2 - Dalam menjalankan urusan negara, Pemerintah Indonesia telah menerapkan asas desentralisasi. dari asas tersebut terwujudlah otonomi daerah dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerahnya. Kota Blitar sebagai salah satu daerah yang mendapatkan kewenangan tersebut telah membentuk aturan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melaui Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 6 tahun 2022 tentang program Rukun Tetangga Keren di Kota Bitar. peraturan tersebut dibentuk sebagai upaya pemerintah Kota Blitar dalam mendukung Rencana Pemangunan angka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dengan sasaran lingkungan Rukun Tetangga (RT) untuk mengoptimalkan peran ketua RT dan meningkatkan partispasi masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan mengumpulkan data, memaparkan dan menggambarkan keadaan di lapangan. Penyusun akan menganalisis Implementasi Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Program RT Keren di Kota Blitar. Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa metode yakni wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai data primer. Informasi bersumber dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Blitar, Tim Pelaksana Program RT Keren, dan Masyarakat Kota Blitar. Dalam menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini, penyusun akan menggunakan teori Negara Hukum, Teori Otonomi, dan Teori Implementasi kebijakan menurut George Edward III. Hasil penelitian dari Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Program RT Keren di Kota Blitar adalah Pelaksanaan Program RT Keren berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan perekonomian di Kota Blitar. Terdapat beberapa faktor penghambat selama pelaksanaan program yang harus segera dievaluasi dan faktor pendukung yang membantu pelaksanaan program berjalan dengan baik. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Peraturan Walikota; Program Rukun Tetangga Keren; ketenagakerjaan; Indeks Pembangunan Manusia M1 - skripsi TI - IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM RUKUN TETANGGA KEREN DI KOTA BLITAR AV - restricted EP - 145 ER -