relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65325/ title: MEKANISME PEMAKZULAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN (STUDI PERBANDINGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN) creator: Rizkon Khasana, NIM.: 20103070060 subject: Hukum Tata Negara description: Pemakzulan Presiden merupakan sebuah proses pemberhentian seorang Presiden dari jabatannya sebelum masa jabatan tersebut berakhir. Agar upaya pemakzulan tersebut bernilai konstitusional, maka harus dilakukan menurut cara yang telah diatur dalam konstitusi. Dalam hal sistem pemerintahan negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial murni, sedangkan Iran menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang berlandaskan kepemimpinan atau wali faqih sebagai pemimpin tertinggi, keduanya pernah melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh sebab itu, penelitian ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai persamaan dan perbedaan dalam hal alasan-alasan seorang Presiden dapat dimakzulkan dan kewenangan lembaga negara dalam hal mekanisme dan perbandingan pemakzulan terhadap presiden dikedua negara tersebut. Dalam melakukan penelitian, penyusun menggunakan metode penelitian kepustakaan (literature research) dan sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif, dengan sumber data yaitu bahan hukum primer meliputi UUD NRI 1945 dan UUD Republik Islam Iran (Qanun A-asasi), dan bahan hukum sekunder dan tersier yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum keduanya, dalam prosesnya dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan komparasi. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori konstitusi dan sistem politik david easton. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berangkat dari sistem ketatanegaraan yang berbeda, maka alasan-alasan serta mekanisme setiap negara yang menerapkan pemakzulan Presiden dengan ketentuan yang berbeda sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku dinegara tersebut, dimana Indonesia diatur di dalam Pasal 7a UUD NRI 1945, sedangkan Iran terjadi ketika Presiden melanggar UUD RII (Qanun-e Asasi) dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat jabatan sebagaimana diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 115, Pasal 121, Pasal 132, dan Pasal 140. Adapun di Indonesia, mekanisme pemakzulan presiden dilakukan oleh tiga lembaga negara: DPR, MK, dan MPR. Prosesnya dimulai dengan DPR menyatakan pendapat, kemudian MK menilai pendapat tersebut, dan jika MK membenarkan pendapat tersebut, putusan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibawa ke Sidang Paripurna. Keputusan MPR dalam persidangan tersebut juga merupakan keputusan politik. Selain itu, pemakzulan di Iran dilakukan oleh tiga lembaga negara: Wilayatul Faqih, Majelis Syura Islami, dan Mahkamah Agung. Prosesnya dimulai dengan Wali Faqih melakukan pemecatan setelah rekomendasi dari Mahkamah Agung dan setelah pengadilan umum yang disetujui oleh Majelis Syura Islami. date: 2024-05-07 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65325/1/20103070060_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65325/2/20103070060_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Rizkon Khasana, NIM.: 20103070060 (2024) MEKANISME PEMAKZULAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN (STUDI PERBANDINGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.