%A NIM.: 16380039 Akbar Muhamad Teland %O Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag. %T PERUBAHAN AKAD PADA PT. BANK NTB PASCA KONVERSI MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH SESUAI PERDA NO 8 TAHUN 2018 %X PT. Bank NTB akhirnya melakukan konversi menjadi PT. Bank NTB Syariah setelah sebelumnya PT. Bank Aceh Syariah telah melakukan konversi menjadi bank syariah pada Agustus 2016 lalu. Konversi Bank NTB telah direncanakan oleh Gubernur NTB dari Tahun 2014, dan akhirnya baru direalisasikan pada 13 September 2018 setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Dengan dikeluarkan Perda tadi Bank NTB resmi menjadi Bank Umum Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif normatif. Dan dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi Produk perbankan yang telah digunakan sebelumnya oleh pihak nasabah akan tetap berlaku setelah dilakukannya konversi ke bank syariah tetapi diikuti dengan perubahan akad yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri sesuai kesepakatan bank dengan nasabah yang ditanda tangani.Penduduk Nusa Tenggara Barat mayoritas muslim, sehingga kebutuhan akan jasa- jasa perbankan syariah menjadi hal tepat, hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, Untuk itu praktik konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah terdapat maslahah yang lebih basar dari pada mudharatnya sehingga sesuai dengan tujuan Hukum Islam dan praktik ini dibenarkan dalam Islam. %K perbankan Syariah; konversi perbankan; perubahan akad %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib65327