%0 Thesis %9 Skripsi %A Banaan Iqbal Robbani, NIM.: 20103040097 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:65329 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Kuasa Hukum; Mediasi; Pengadilan Agama; perceraian %P 103 %T PERAN KUASA HUKUM DALAM PROSES MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65329/ %X Dalam Pasal 18 Ayat 2 poin (b) Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi kewajiban kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah “mendorong para pihak berperan langsung secara aktif dalam proses mediasi”. Namun, Fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman peneliti pernah melihat langsung kuasa hukum yang seolah olah mempengaruhi kliennya. Dalam waktu kurang dari 5 menit para pihak yang semulanya mau damai akhirnya kukuh melanjutkan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kuasa hukum tersebut ditinjau dari peraturan yang berlaku. Hal ini mengingat dari beberapa hasil observasi dan wawancara oleh mediator masih ada kuasa hukum yang berusaha mempengaruhi jalannya mediasi, sehingga tidak jarang terjadi kegagalan mediasi. Sebenarnya peran kuasa hukum tidak begitu berpengaruh terhadap kegagalan dan keberhasilan mediasi karena kuasa hukum hanya menjelaskan pentingnya menempuh jalur mediasi dan sifat-sifat mediasi. Sementara itu itu kuasa hukum tidak diizinkan masuk ke dalam ruang mediasi saat mediasi berlangsung. Oleh karena itu penelitian ini berusaha untuk memaparkan dan menganalisa bagaimana peran kuasa hukum dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman dan juga bagaimana tinjauan yuridis peran kuasa hukum dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research),peneliti mengambil data melalui wawancara dan obesrvasi di Pengadilan Agama Sleman. Pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris, yakni data yang diperoleh dilapangan kemudian dianalisa menggunakan aturan hukum terkait yaitu UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PERMA No 1 Tahun 2016 tentang mediasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian yang menyampaikan, menggambarkan serta menguraikan permasalahan secara objektif dari objek yang diteliti. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa banyak kuasa hukum yang sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Advokat dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Aturan Mediasi di Pengadilan. Meski demikian masih ada kuasa hukum yang mencoba mempengaruhi kliennya pada saat berjalannya mediasi. Ditinjau dari segi yuridis hal ini tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) poin b. Namun tidak sepenuhnya bisa disalahkan, karena ditinjau dari struktur hukum ada fasilitas mediasi di Pengadilan Agama Sleman yang belum sesuai dengan aturan Mahkamah Agung seperti ruang mediasi yang tidak kedap suara. Sehingga percakapan antara mediator dengan prinsipal terdengar oleh kuasa hukum. %Z Pembimbing: Dr. M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum.