TY - THES N1 - Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.S.I. ID - digilib65342 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65342/ A1 - Qonita Najmah Fairusah, NIM.: 20103060032 Y1 - 2024/05/13/ N2 - Tawassul merupakan hal yang sering didengar dan diperdebatkan dikalangan para ulama Timur Tengah, menurut sebagian pendapat menyebutkan bertawassul melalui perantara merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan karena dianggap musyrik dan mengarah terhadap perbuatan syirik. hal ini sangat berbeda dengan pendapat dari mayoritas ulama empat mazhab yang memperbolehkan tawassul dan mengatakan bahwa tawassul merupakan hal yang di perbolehkan kerena termasuk dalam tata cara ibadah kepada Allah yang disebut doa. Terkait hal ini dan keduanya memiliki alasan dan dalil-dalil sendiri tentang hal tersebut. Skripsi ini menggunakan penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang difokuskan membandingkan pendapat tokoh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab tentang tawasul dengan tujuan mencari jawaban mendasar mengenai sebab akibat diperbolehkan dan tidak diperbolehkannya tawasul menurut masing masing tokoh dan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai proses sebab akibat yang terlibat dalam penciptaan suatu produk hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif dan komparatif yakni menjelaskan, memaparkan, menganalisis dan membandingkan pendapat kedua tokoh secara sistematis terkait permasalahan dari kedua pendapat tersebut. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Us}hul Fiqh dengan menggunakan Teori Istinba>t Hukum dan Taa>rud} al-Ad}illah. Sayyid Muhammad bin Alwi al Maliki di dalam kitabnya yang berjudul Mafa>h}im Yajibu ?an T>>us}ah}h}ah} memperbolehkan tawassul karena salah satu bentuk doa, Sementara Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab Majmu? Al-Muallafat. menjelaskan bahwa tawassul yang tidak diperbolehkan karena sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh kaum musyrik di zaman Nabi Muhammad SAW. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa metode Istinba>t Hukum yang digunakan Sayyid Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menggunakan dalil al-qur?an dan hadis sebagai landasan utama dengan cenderung menggunakan metodologi Istinbat hukum Ijma?, dengan cara melihat pendapat dan pandangan ulama terdahulu hal itu dapat dilihat dari kitab karangan beliau yang membahas tentang itu. Sementara Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab cenderung menggunakan al-Qur?an dan Hadis sebagai sumber utama syariat. Jika kedua pendapat dan dalil yang dipakai oleh Sayyid Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dibandingkan dan mencari titik temu antara keduanya maka diperbolehkan bertawassul dengan tetap memohon pertolongan hanya kepada Allah SWT. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Istinbat; Taarud al-Adillah; Maqasid al Syariah; tarjih M1 - skripsi TI - STUDI KOMPARATIF HUKUM TAWASSUL PERSPEKTIF SAYYID MUHAMMAD BIN ?ALWI AL-MALIKI DAN SYEKH MUHAMMAD BIN WAHHAB AV - restricted EP - 128 ER -