@phdthesis{digilib65344, month = {May}, title = {KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA SEBAGAI KEPALA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH PERSPEKTIF AL ISTIHSAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103070018 Achmad Sultoni}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Siti Jahroh, S.H.I, M.Si.}, keywords = {constitutionality; Head of IKN Authority; local government; otonomi khusus}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65344/}, abstract = {Pemindahan Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara menimbulkan dinamika yang cukup kontroversial dalam ketatanegaraan Indonesia. Munculnya nomenklatur baru yakni Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri sebagai nahkoda dalam penyelenggaraan pemerintahannya, merupakan bentuk pengaturan yang tidak biasa dan dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UUD NRI 1945 (unconstitutional). Terlebih, terkait mekanisme pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang secara langsung ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Status Indonesia sebagai negara hukum yang konstitusional membawa konsekuensi yuridis bahwa pelaksanaan pemerintahan harus berdasarkan aturan hukum dan sesuai dengan konstitusi (constitutional) sebagai wujud nyata dari prinsip supremasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menakar konstitusionalitas kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai kepala penyelenggara urusan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu pendekatan norma hukum. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka (library research), terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengikat dan bahan hukum sekunder berupa literatur kepustakaan, hasil penelitian, dan lain-lain yang utamanya berkaitan erat dengan konstitusi-konstitusionalisme, pemerintahan daerah, dan al-istihsan sebagai penjelas bahan hukum primer. Semua data yang dihimpun kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai kepala penyelenggara pemerintahan daerah dinyatakan konstitusional. Hal yang demikian disandarkan pada interpretasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan bahwa Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 memberi ruang pengaturan yang luas bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur tentang daerah khusus di Indonesia. Suatu daerah dapat diberi kekhususan yang sifatnya "fleksibel sesuai dengan kebutuhan nyata.? Terlebih status IKN sebagai daerah khusus yang bercorak administratif memungkinkan pengisian jabatannya melalui appointed official atau selected offical yakni dipilih secara diangkat/ditunjuk atasannya. Dalam perspektif al-istihsan, pengaturan yang demikian dirasa tepat karena merupakan bentuk usaha musaara?ah fil khairaat (menyegerakan kebaikan) yang dalam hal ini adalah pembangunan Ibu Kota Negara sebagai kepentingan bersama dan dianggap mendesak untuk dilakukan. Hal ini sejalan konsep istihsan sebagai istinbathul hukmi yang berorientasi pada kesejahteraan umum (maslahah mursalah).} }