%0 Thesis %9 Skripsi %A Kafin Abdurrahman Muhammad, NIM.: 20103070045 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:65345 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Keuangan Negara; Anak Perusahaan BUMN; Mashlahah Mursalah; BPK %P 117 %T ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XIX/2021 (Status Kekayaan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Implikasinya terhadap Kewenangan Audit Badan Pemeriksa Keuangan) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65345/ %X Anak perusahaan BUMN adalah perusahaan yang lebih dari separuh sahamnya dimiliki oleh BUMN induk. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Apabila mengacu kepada UU BUMN, maka hanya induk perusahaan saja yang masuk sebagai kriteria BUMN karena modal yang diberikan secara langsung oleh negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, BUMN yang kemudian menjadi anak perusahaan tidak lagi menjadi BUMN, karena modal atau saham dari anak perusahaan yang semula berstatus BUMN sebagian besar modal atau sahamnya kemudian dimiliki oleh BUMN induk perusahaan sabagai badan hukum yang melakukan penyertaan modal, bukan lagi berasal dari negara. Keuangan yang terdapat dalam anak perusahaan BUMN bukanlah termasuk keuangan negara, sehingga BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak perusahaan BUMN. Namun, dalam Putusan MK No. 26/PUU-XIX/2021 hakim menyatakan bahwa BPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak perusahaan BUMN. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah case approach dan conseptual approach. Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teori hukum yang digunakan adalah teori pengujian peraturan perundang-undangan, teori hubungan hukum, dan teori mashlahah mursalah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa adanya perluasan makna keuangan negara dan cakupan kewenangan BPK adalah guna menjamin agar pengelolaan segala aliran keuangan negara dapat dikembangkan secara proporsional guna mewujudkan kesejahteraan umum rakyat yang tertuang dalam konstitusi dan hal ini juga telah sesuai dengan konsep mashlahah mursalah. Walaupun dalam anak perusahaan BUMN terdapat unsur publik, akan tetapi tidak dapat dinafikkan bahwa dalam tubuh anak perusahaan BUMN juga terdapat hal-hal yang bersifat privat. Sehingga, status anak perusahaan BUMN sebagai badan hukum, publik atau privat, perlu dipertegas secara tersendiri yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan keluarnya Putusan MK No. 26/PUU-XIX/2021, BPK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa keuangan negara yang ada didalam anak perusahaan BUMN dan putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya maupun masyarakat pada umumnya karena putusan MK bersifat final and binding. %Z Pembimbing: Dr. Ocktoberrinsyah, M. Ag.