%0 Thesis %9 Skripsi %A Maiisara, NIM.: 20103070074 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:65348 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K HAM; lapas; over kapasitas; kebijakan pemerintahan %P 170 %T EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN LAPAS YANG OVER KAPASITAS (STUDI KASUS LAPAS II A YOGYAKARTA DAN LAPAS II B SLEMAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65348/ %X Lembaga permasyarakatan yang over kapasitas merupakan permasalalahan yang belum dapat di selesaikan oleh pemerintah, meski sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan dalam upaya menyelesaikan permasalahan over kapasitas. Kondisi over kapasitas dapat menimbulkan tantangan serius dari kondisi tahanan yang tidak manusiawi, resiko keamanan dan penurunan efektivitas pidana penjara. hal ini tentu harus menjadi titik fokus pemerintah dalam mencari solusi yang efektif dalam menyelesaikan permaslahan over kapasitas di lembaga permasyarakatan. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (file research) dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif. Dalam metode pengumpulan data penelitian mengguakan metode observasi, wawancara dan tambahan akhir dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori kebijakan dan hak asasi manusia untuk menganalisis kesesuaian teori dengan realita yang terjadi menurut Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang permasyarakata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa over kapasitas lembaga permasyarakatan tidak hanya mengenai masalah fisik bangunan tempat penahanan, namun juga melibatkan aspek efektivitas sistem pidana penjara dan pemenuhanan hak-hak narapidana. Kondisi over kapasitas di lembaga permasyarakatan mengakibatkan tingginya resiko kekerasan, penurunana efektivitas pidana penjara dan pelanggaran hak asasi manusia narapidana. Atas dasar itu perlu ada langkah proaktif yang diambil untuk menyelesaikan permasalalahan ini, pengurangan populasi narapidana melalui alternatif hukum non-penjara dan peningkatan kapasitas lapas. Upaya kolaborasi antar pemerintah, lembaga permasyarakatan, organisasi masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menjadi kunci dalam mengatasi permasalalahan lembaga permasyarakatan yang over kapasitas demi terciptanya sistem permasyarakatan yang lebih adil, efektif dan manusiawi. %Z Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag.