TY - THES N1 - Pembimbing: Siti Djazimah, S.Ag., M.S.I. ID - digilib65500 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65500/ A1 - Wahyu Kantiasih, NIM.: 17103050015 Y1 - 2023/11/27/ N2 - Talak diambil dari kata itlak yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan. Adapun dalam pengaturan talak sendiri para ulama mempunyai pandangan yang berbeda-beda meskipun dalam penggalian hukumnya sama. Dari beberapa penjelasan bahwa hukum talak tiga masih diperdebatkan adanya, dimana perbedaan pendapat para ulama inilah yang kemudian membuat penyusun tertarik untuk meneliti lebih jauh. Dari perbedaan pemikiran tentang talak tiga perlu diketahui lebih lanjut mengenai pendapat para ulama secara menyeluruh tentang talak tiga. Jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada pengkajian dan pembahasan literatur, baik klasik maupun modern. Khususnya pendapat para ulama dan relevansi terhadap kompilasi hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yakni menjelaskan, memaparkan dan menganalisis suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu memandang agama dari segi ajarannya yang pokok berupa Al-Qur?an dan hadis atau kaidah-kaidah fikih secara sistematis terkait suatu permasalahan. Penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan itu bertujuan untuk menggali talak dalam pandangan para ulama dan relevansi terhadap kompilasi hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa talak tiga dalam satu ucap (sekaligus) tidak boleh dilakukan karena ia termasuk ke dalam jenis talak bid?i yang dilarang oleh syari?at Islam, sehingga apabila seorang suami melakukan talak tiga dalam satu ucap (sekaligus) maka ia hanya jatuh talak satu. Sementara Syekh Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa talak tiga dalam satu ucap (sekaligus) tetaplah sah dan jatuh tiga talak. Perbedaan disebabkan metodologi yang digunakan oleh kedua tokoh dalam memahami Al-Qur?an dan hadis. Sedangkan dalam memandang kasus talak tiga dalam satu ucap (sekaligus) adalah dari segi sumber hukum Islam, yaitu sama-sama menyandarkan pendapatnya kepada Al-Qur?an dan hadis. Relevansi Ibnu Taimiyah terhadap Kompilasi Hukum Islam pada pasal 122 KHI, 115 KHI. Sedangkan Syekh Wahbah Zuhaili terhadap Kompilasi Hukum Islam pada pasal 117 KHI dan 120 KHI. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Talak; Para Ulama; Kompilasi Hukum Islam di Indonesia M1 - skripsi TI - TALAK TIGA DALAM PANDANGAN PARA ULAMA DAN RELEVANSI TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA AV - restricted EP - 82 ER -