%A NIM.: 19103050037 Maulida Laylizzahro %O Pembimbing: Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. %T PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI KELUARGA DI KAPANEWON DEPOK KABUPATEN SLEMAN) %X Perceraian menjadi permasalahan rumah tangga yang terjadi akibat sudah tidak harmonisnya hubungan antara suami dan istri dalam satu hubungan perkawinan. Anak yang merupakan buah hati dari keduanya juga menjadi korban dari adanya perceraian orang tuanya. Anak merupakan amanah besar yang Allah berikan kepada tiap orang tua di dunia ini sebagai titipan, sebagai orang yang mendapat titipan maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk merawat, mengasuh, dan memelihara titipan yang telah diberikan kepadanya. Masalah nafkah anak akibat perceraian menjadi masalah yang cukup penting untuk dibahas, karena seorang anak harus terjamin dan terjaga kebutuhan materialnya agar bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas demi generasi penerus yang berkualitas pula. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Artinya, data yang diperoleh adalah hasil fakta yang terjadi di lapangan, yaitu pelaksanaan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian yang terjadi di kapanewon Depok, kabupaten Sleman. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan mengenai praktik pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di kapanewon Depok. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian tentang pelaksanaan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian di kapanewon Depok ialah bahwa di kapanewon Depok sendiri implementasi pemenuhan nafkah anak pasca perceraiannya mayoritas ditanggung oleh pihak istri. Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh peneliti ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pemenuhan nafkah anak di kapanewon Depok tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, yakni harusnya pihak suami yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Dalam pelaksanaannya terbagi menjadi empat pola, yakni ada yang memenuhi dengan sepenuhnya, ada yang cenderung berbelit-belit atau tidak merespon ketika dibahas mengenai nafkah anak, ada juga yang memberi dengan suka rela dan hanya untuk kebutuhan jajan anak saja, tidak untuk kebutuhan-kebutuhan pokok, ada juga yang secara sadar memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya meskipun keadaan hubungan dengan istri sudah bercerai. %K Perceraian; Nafkah, Hukum Positif; Hukum Islam %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib65502