%0 Thesis %9 Skripsi %A Ummi Zakiyah, NIM.: 17103050083 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:65505 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Kursus Calon Pengantin; Keluarga Sakinah %P 105 %T PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MARGOYOSO KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65505/ %X Membentuk keluarga sakinah tidak semudah yang dibayangkan, membutuhkan bekal pengetahuan dan persiapan yang matang merupakan kunci untuk membentuk keluarga sakinah. Program kursus calon pengantin dibentuk sebagai wujud pemberian bekal kepada calon pengantin agar mampu menciptakan keluarga sakinah. Oleh karena itu Kemenag melalui Kepditjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 menginstruksikan bahwa setiap pasangan calon pengantin yang mendaftarkan nikah, terlebih dahulu harus mengikuti program kursus calon pengantin/ bimbingan perkawinan sebagai langkah dalam mewujudkan keluarga kokoh dan ideal. Melihat pelaksanaan program kursus calon pengantin di KUA Margoyoso dengan model yang berbeda, penulis tertarik untuk mengkaji tentang “Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin dalam Membentuk Keluarga Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022”, yang kemudian menghadirkan pokok permasalahan bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin serta apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Kursus Calon Pengantin dalam membentuk keluarga sakinah di kantor urusan agama Margoyoso. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Selanjutnya, data tersebut digambarkan, diuraikan, dan dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan program suscatin di KUA Margoyoso belum sesuai dengan aturan pedoman petunjuk teknis pelaksanaan suscatin yang diatur dalam Kepditjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018. Faktor pendukung pelaksanaan suscatin adalah terdapat aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag. Sementara, faktor penghambat pelaksanaan program suscatin di KUA Margoyoso adalah minimnya kesadaran hukum, kurangnya anggaran, serta ketidakpastian jadwal pelaksanaan program oleh Kemenag. %Z Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.