@phdthesis{digilib65506, month = {March}, title = {PERLINDUNGAN HAK WARIS BAGI ANAK KANDUNG HASIL PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103050095 Mukhamad Usamah}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Taufiqurohman, M.H.}, keywords = {Perkawinan Siri; Hak Waris; Perlindungan Anak}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65506/}, abstract = {Anak kandung yang dilahirkan dari perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undang di Indonesia tidak memiliki hak keperdataan dengan ayahnya, seperti hak kewarisan. Anak tersebut hanya bisa saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Hal ini menjadi satu masalah tersendiri di Indonesia, karena perbedaan aturan dengan Hukum Islam yang mana anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dilaksanakan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam berhak atas hak saling mewarisi baik dari jalur ibu dan ayahnya. Sehingga peneliti ingin mengkaji lebih dalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memberikan hak waris anak yang lahir dari perkawinan siri. Apakah ada aturan yang dapat memberikan keadilan bagi anak tersebut dan bagaimana aturan tersebut berlaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data primer adalah peraturan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KHI, SEMA Nomor 3 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Al Qur?an dan Hadis. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menujukkan bahwa aturan-aturan di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam kompak menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak berhak atas hak saling mewarisi dengan ayahnya, tetapi hanya dengan ibu dan keturunan ibunya saja. Menjawab permasalahan ini, Mahkamah Agung mengeluarkan ketentuan pada SEMA No. 3 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa anak yang terlahir dari perkawinan siri dapat diberikan hak wasiat wajibah atas harta ayahnya. Ketentuan dalam SEMA ini sangat membantu para pihak yang ingin menyelesaikan pembagian waris bagi seluruh ahli waris. Anak yang lahir dari perkawinan siri memiliki paying hukum untuk tetap mendapatkan haknya sebagai seorang anak dari ayahnya walaupun ia tidak mendapatkan hak waris seperti pada aturan islam, akan tetapi ia tetap mendapatkan hak wasiat wajibah dari harta yang ditinggalkan ayahnya. Aturan ini pun dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk maslahah mursalah, karena telah memenuhi persyaratan dari maslahah mursalah itu sendiri yaitu, belum ada di nash dan tidak ada yang membenarkan ataupun mengharamkan ketentuan tersebut. Kemudian ketentuan tersebut mendatangkan manfaat yaitu memberikan perlindungan kepada anak yang terlahir dari perkawinan siri. Sehingga dengan adanya aturan tersebut dapat melindungi anak- anak tersebut sehingga dapat hidup dengan berkecukupan.} }