TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Abdul Mughits S.Ag., M.Ag. ID - digilib65507 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65507/ A1 - Resha Nurul Novianti, NIM.: 22203011042 Y1 - 2024/05/30/ N2 - Provinsi Riau merupakan daerah dengan jumlah perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia yang di dominasi oleh Perkebunan Rakyat. Luasnya perkebunan kelapa sawit tersebut diikuti oleh risiko yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten Pelalawan yang tercatat memiliki jumlah titik panas terbanyak pada bencana karhutla 2015-2019 dan terdampak banjir sejak Desember 2023 hingga Maret 2024. Tingkat risiko perkebunan kelapa sawit membuat pemerintah terus memperkuat regulasi perkebunan kelapa sawit, salah satunya dengan menetapkan sertifikasi ISPO yang diwajibkan bagi Pekebun Rakyat menurut Perpres Nomor 44 Tahun 2020. Selain itu, bank sebagai sumber pendanaan yang dapat diakses oleh pekebun juga terus mengalami penguatan regulasi dengan kewajiban menerapkan keuangan berkelanjutan yang mengedepankan keselarasan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Dari bank syariah yang ada di Ibu Kota Kabupaten Pelalawan yakni Pangkalan Kerinci, BSI merupakan bank yang dalam laporan keberlanjutannya mengungkapkan telah melakukan penguatan LST dengan menetapkan sertifikasi ISPO dalam kebijakan pembiayaannya. Oleh karena itu, hal yang penting untuk dilakukan adalah mengkaji antara komitmen LST yang ada dalam laporan keberlanjutan BSI dengan praktiknya secara langsung di daerah dengan eksposur risiko yang tinggi, yakni BSI Pangkalan Kerinci Maharaja. Permasalahan yang perlu dijawab adalah bagaimana komitmen LST BSI KCP Pangkalan Kerinci Maharaja dalam pembiayaan perkebunan kelapa sawit dan bagaimana pertanggungjawaban BSI KCP Pangkalan Kerinci Maharaja terhadap risiko LST dalam pembiayaan perkebunan kelapa sawit?. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang menekankan hukum dalam peraturan dan pada keberlakuannya yang menimbulkan tanggung jawab bagi subjek-subjek hukum di dalamnya yakni pekebun sebagai nasabah dan bank yang memfasilitasi pembiayaan. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah data dari hasil wawancara dengan Divisi Micro Financing. Sedangkan sumber data sekunder yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020, POJK Nomor 51 /POJK.03/2017, dan POJK Nomor 65/POJK.03/2016. Untuk menganalisis data yang diperoleh, teori yang digunakan adalah teori tanggung jawab hukum dan konsep sadd a?-?ar??ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa, dalam melakukan kegiatan usahanya BSI KCP Pangkalan Kerinci belum menerapkan komitmen LST dalam pembiayaan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan analisis konsep sadd az-zari?ah, prinsip kehati-hatian harus tetap dilaksanakan untuk mencegah mafsadat yang menjadikan pembiayaan menjadi sarananya sekalipun risiko LST yang dimaksud bagi pekebun jarang terjadi. Adanya hubungan hukum antara bank dengan pekebun menimbulkan adanya pertanggungjawaban kolektif yang apabila terjadi delik yang disebabkan oleh pekebun secara kolektif bank juga turut bertanggungjawab atas delik tersebut. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - risk mitigation; ESG; legal liability; kelapa sawit M1 - masters TI - PERTANGGUNGJAWABAN BANK SYARIAH TERHADAP RISIKO LST DALAM PEMBIAYAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI KASUS DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP PANGKALAN KERINCI MAHARAJA) AV - restricted EP - 141 ER -