TY - THES N1 - Pembimbing: Gilang Kresnanda Annas, S.H., M.H ID - digilib65508 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65508/ A1 - Teguh Ardi Prasetyo, NIM.: 18103040068 Y1 - 2024/03/27/ N2 - Anak adalah generasi penerus memajukan bangsa dan negara yang harus dijaga dan dilindungi haknya demi kepentingan anak dan kepentingan bangsa dan negara di massa depan. Namun perkembangan anak menuju dewasa pada kenyataannya anak yang berkonflik dengan hukum semakin bertambah. Penyimpangan amoral atau perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan dari faktor internal maupun eksternal anak. Anak yang berkonflik dengan hukum dalam penyelesaian perkaranya harus mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak. Dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana anak mempunyai perbedaan dengan orang dewasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegak hukum kepolisian mempunyai peran yang sangat penting karena sebagai penegak hukum pertama yang menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penegakan hokum yang dilakukan oleh Keolisian Polres Sleman terhadap tindak pidana yang dilakukan anak?, (2) Bagaimana upaya yang dilakukan Kepolisian Polres Sleman dalam mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan dikalangan anak?. Jenis penelitian yang diganakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Fieldresearch) dengan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Sleman sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses peradilan pidana anak meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dengan penyelesaian perkara melalui diversi apabila syarat pelaksanaan yang ada didalam Undang-Undang sistem Peradilan Pidana Anak tersebut terepenuhi atau apabila syarat untuk pelaksanaan diversi tidak terpenuhi maka proses selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada penuntut umum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya perliaku amoral yang dilakukan oleh anak, Polres Sleman melakukan upaya-upaya pre-emtif dan preventif. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - kenakalan anak; peradilan pidana anak; diversi M1 - skripsi TI - PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI POLRES SLEMAN TAHUN 2019-2023) AV - restricted EP - 149 ER -