<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH"^^ . "keanekaragaman hayati yang ada di laut merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai. Laut juga merupakan salah satu faktor yang berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia. Karena permasalahan penumpukan sedimentasi harus segera ditangani oleh pemerintah. Pemerintah menerbitkan\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun masih tedapat banyak sekali kekurangan dalam kebijakan tersebut yaitu landasan yuridis yang kebijakan yang tebang pilih, persoalan substansi ekspor hasil sedimentasi pasir laut ke luar negeri, hingga teknologi pembersihan serta sanksi yang sangat ringan untuk sebuah aktivitas\r\nyang akan menimbulkan perubahan terhadap ekosistem.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian normatif. Normatif disini ialah menggunakan pendekatan yuridis-Normatif dengan mengkaji teori-teori Public Policy yang dan perspektif hukum Islam berupa hifzul bī’ah sebagai bahan utama dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan sifat penelitian ini adalah deskriftif-analitis dimana data-data dikumpulkan, dideskripsikan, diklasifikasikan dan dianalisa dengan tajam.\r\nHasil penelitian menunjukkan adalah pertama bahwa kendati perumusan masalah dalam kebijakan ini sudah tepat, tetapi empat indikasi setelahnya menimbulkan permasalahan, mulai dari peramalan masa depan kebijakan yang tidak akan berjalan sesuai tujuan, rekomendasi kebijakan yang tidak efektif dan efisien serta\r\npemantauan dan evaluasi kebijakan yang butuh banyak perbaikan dalam implementasinya. Selain itu Kedua, aktivitas pembersihan ini malah akan merusak ekosistem yang ingin dibersihkan, karena teknologi yang tidak memadai serta terdapatnya indikasi ekspor yang akan menyebabkan tidak terkendalinya ekploitasi terhadap hasil sedimentasi tersebut. Oleh karena itu tentu saja\r\nkebijakan ini akan berseberangan dengan prinsip dasar hifzul bī’ah berupa kemaslahatan dan mencegah kemudhoratan."^^ . "2024-05-13" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 0203012079"^^ . "Muhamad Irfan Al Azis"^^ . "NIM.: 0203012079 Muhamad Irfan Al Azis"^^ . . . . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Text)"^^ . . . . . "20203012079_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA (1).pdf"^^ . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Text)"^^ . . . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "EKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT\r\nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023\r\nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #65534 \n\nEKSPOR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT \nDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 \nPERSPEKTIF HIFZUL BI’AH\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Syariah" . .