%0 Thesis %9 Masters %A Ahya Maulida Noor Rizky, NIM.: 22203011054 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:65540 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Upaya Hakim; Perlindungan Perempuan; Perma Nomor 3 Tahun 2017 %P 160 %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN: STUDI TERHADAP UPAYA HAKIM PENGADILAN AGAMA MARTAPURA DAN PENGADILAN AGAMA BANJARBARU DALAM PENERAPAN PERMA NO. 3 TAHUN 2017 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65540/ %X Secara de jure hakim diberikan mekanisme perangkat melalui PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian baik cerai talak maupun gugat. Tetapi secara de facto terdapat dinamika dalam implementasi dari peraturan tersebut berbeda antara Pengadilan Agama Martapura dan Pengadilan Agama Banjarbaru. Oleh karena perbedaan implementasi tersebut menimbulkan pertanyaan sejauh mana pengetahuan hukum hakim Pengadilan Agama Martapura dan hakim Pengadilan Agama Banjarbaru terkait reformasi hukum dalam PERMA No. 3 Tahun 2017 dan apa bentuk upaya hukum hakim Pengadilan Agama Martapura dan Pengadilan Agama Banjarbaru dalam merealisasikan perlindungan terhadap Perempuan berbasis PERMA. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun data dianalisa dengan deskriptif analitik dan didasarkan pada data yang diberikan melalui observasi, wawancara. Wawancara dilakukan terhadap perwakilan hakim perempuan di Pengadilan Agama Martapura dan perwakilan hakim laki-laki di Pengadilan Agama Banjarbaru. Data yang dikumpulkan akan dianalisa dengan teori disekresi dan birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Martapura diberikan selama ada permintaan dari istri karena takut melanggar ultra petita, sedangkan di Pengadilan Agama Banjarbaru menggunakan ex officionya dalam memberikan hak-hak perempuan pasca perceraian. Hal tersebut terjadi lantaran perbedaan pemahaman hukum hakim terkait PERMA No. 3 Tahun 2017. Dalam upaya melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian hakim Pengadilan Agama Martapura dan Banjarbaru sama-sama sepakat bahwa upayanya dapat melalui mekanisme hakim sebagai mediator dan melalui diktum putusan, dengan bantuan satuan kerja untuk mensosialisaikan hak-hak perempuan pasca perceraian hingga monitoring perkara terhadap perkara perceraian yang memuat hak-hak perempuan pasca perceraian. %Z Pembimbing: Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A