%A NIM.: 21203012053 Fajri Romadhon, S.H %O Pembimbing: Dr. Fathorahman, S.A.g., M.Si %T ADAT PELANGKAHAN DALAM PERKAWINAN DI KABUPATEN OKU TIMUR SUMATERA SELATAN %X Masih banyak yang mengikuti adat yang dilakukan oleh masyarakat umum, khususnya di pedalaman desa. Karena adat merupakan ajaran terdahulu, yaitu ajaran dari nenek moyang yang hingga kini masih di laksanakan. Kegiatan kebiasaan dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan, yakni adat pelangkahan dalam perkawinan memberi hibah (uang/barang) pelumpat dalam pelangkahan perkawinan. Salah satu penyebabnya yaitu dimana masyarakat masih mempercayai dan meyakini akan tradisi yang sudah turun menurun, dan merupakan petuah orang orang tua yang tidak mungkin untuk dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar dilakukannya pelangkahan dalam pelangkahan perkawinan ini, apa dampak bagi yang melaksanakan adat pelangkahan dalam perkawinan ini, dan keterkaitan adat pelangkahan perkawinan ini terhadap kaidah kaidah hukum al‟adat muhakkamah di Desa Gunung Batu Kecamatan Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan. Adapun penelitian ini bertujuan menjawab 2 pertanyaan, yaitu: 1. Mengapa adat pelangkahan dalam perkawinan masih dilaksanakan di Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan? 2. Bagaimana respon masyarakat terhadap pelangkahan dalam perkawinan di Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research dengan pendekatan Sosial dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis dengan memaparkan hasil wawancara dan observasi pada 9 informan yang melakukan praktik adat pelangkahan dalam perkawinan serta pandangan tokoh agama dan tokoh adat di desa gunung batu kecamatan cempaka kabupaten oku timur sumatera selatan yang melihat dan responnya terhadap adat pelangkahan dalam perkawinan, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori al-„urf dan teori sosiologi hukum. Hasil dari penelitian ini memperoleh 3 kesimpulan, yatu: Pertama, Pelaksanaan adat pelangkahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan adik perempuan karena tidak ada unsur paksaan memenuhi permintaan dari kaka perempuan. Maka pelangkahan ini menjadi tradisi desa yang sudah ada dan keberlangsungan kebiasaan sehingga menjadi ketetapan dan wajib dilaksanakan. Kedua, Adat pelangkahan dalam perkawinan ini sebagai syarat untuk melangsungkan perkawinan, jika si adik perempuan melangkahi saudara di atasnya (kakak perempuan). Adanya permintaan yang berbentuk benda atau uang dengan nominal yang sudah ditentukan oleh kakak perempuan, ini bukan menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan. Ketiga, adat pelangkahan dalam perkawinan ini dilaksanakan atas dasar menghindari dari pada unsur fitnah, cemoohan dari warga masyarakat lingkungan hidup dalam berkeluarga. Berdasarkan hasil penelitian 9 keluarga yang telah melakukan adat pelangkahan dalam perkawinan. Adat pelangkahan tersebut merupakan ajaran dari nenek moyang telah ada terjadinya sejak zaman dahulu hingga sekarang, yaitu disesuaikan dengan teroi „Urf. %K pelangkahan; perkawinan; 'urf %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib65552