%A NIM.: 22203011113 Muhammad Hasan, S.H. %O Pembimbing: Prof. Dr. Susiknan Azhari %T TRADISI LARANGAN PERNIKAHAN JILU (Studi Kasus di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi) %X Larangan pernikahan jilu di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini membahas tindakan masyarakat yang masih mempraktikkan larangan pernikahan jilu, adat ini melarang adanya pernikahan antara anak pertama dan anak ketiga. Larangan pernikahan ini berlaku bagi seluruh masyarakat di Desa Jenggrik. Masyarakat masih mempercayai bahwa pelanggaran terhadap aturan ini adat ini memberi dampak tidak baik bagi pelaku, seperti adanya pengucilan. Larangan pernikahan jilu tidak terdapat dalam hukum Islam dan hukum poitif, akan tetapi larangan pernikahan jilu ini masih dipercayai dan berlaku secara turun temurun serta tidak boleh dilanggar dengan asumsi adanya malapetaka terhadap pelaku dann masyarakat setempat. Disisi lain terdapat pula yang tidak setuju dengan adanya aturan adat larangan pernikahan jilu. Dengan demikian penyusun merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait motif-motif yang mendasari adanya aturan adat larangan tersebut dengan kacamata sadd az|-z|ari>‟ah dan „urf. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dengan pendekatan hukum Islam yang bertujuan untuk mengetahui permasalahn yang diteliti, dan subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Jenggrik. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa masyarakat Desa Jenggrik masih mempraktikkan larangan adat pernikahan jilu. Adapun larangan pernikahan jilu dalam perspektif sadd az|-z|ari>‟ah masuk kedalam suatu perbuatan yang pada dasarnya diperbolehkan, terkadang perbuatab itu bisa menimbulkan kerusakan. Kebaikan yang ditimbulkan karena larangan tradisi pernikahan jilu ini lebih besar akibatnya dari pada keburukannya. Larangan pernikahan jilu dalam perspektif „urf sebagai bentuk melestarikan adat dan budaya nenek moyang dan para leluhur terdahulu di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi layak dipertahnakna, karena adanya larangan tersebut tidak bertentangan dengan nas dan sudah ada sejak dahulu, tujuan dari adanya menjaga larangan tersebut untuk meminimalisir resiko-resiko buruk yang kemungkinan terjadi. Oleh sebab itu, kesepakatan yang ada di masyarakat karena ingin melestarikan adat larangan nikah jilu serta ingin mendapatkan hikmah dan keberkahan layak dipertahankan. Adanya larangan tradisi nikah jilu ini tidak bertentangan dengan keabsahan 'urf. %K perkawinan; 'urf; Nikah Jilu; tradisi %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib65651