relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65663/ title: STATUS HUKUM FOREX TRADING DI INDONESIA (STUDI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA) creator: Mohamad Iksan Kasim, NIM.: 22203011119 subject: 297.65 Organisasi Islam subject: Hukum Islam description: Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang ada saat ini, belum dapat memberikan justifikasi hukum yang tepat bagi pelaksanaan Forex Trading di Indonesia sehingga masyarakat terperangkap dalam ruang pro kontra justifikasi status hukum. Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) banyak digunakan sebagai landasan hukum, namun juga mendapatkan banyak penolakan karena dianggap sudah tidak relevan. Di sisi lain terdapat Fatwa No. 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi yang kurang diperhatikan sebagai salah satu sumber hukum pelaksanaan Forex Trading padahal fatwa ini merupakan pelengkap dari UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjadi landasan hukum positif bagi pelaksanaan Forex Trading di Indonesia. Menggunakan Fatwa DSN-MUI sebagai data primer sehingga menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat normatif filosofis untuk mengkajinya. Menggunakan pendekatan kausalitas untuk lebih dalam menganalisis landasan dikeluarkannya fatwa, pertimbangan sebab dan akibat ketentuan fatwa. Sumber data primer adalah Fatwa DSN-MUI yang ditemukan melalui searching online di aplikasi Chrome Google, sumber data lainnya ditemukan melalui obeservasi kepada narasumber dan kajian pustaka. Menggunakan kajian Akad Jazaf dan pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyah “Ketentuan hukum yang berlaku bagi tujuan, menjadi hukum bagi penyebabnya” sebagai implementasi penggunaan analisa muamalah kontemporer. Hirearki peraturan di Indonesia tidak menetapkan fatwa MUI sebagai salah satu instrumen, kekuatan hukumnya tidak mengikat secara universal melainkan individual. Untuk itu, Akad Jazaf memperluas ruang lingkup jenis transaksi yang dilarang berdasarkan Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) menjadi halal berdasarkan urgensi ekonomi makro. Fatwa No. 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi merupakan kesesuaian terhadap penggunaan pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyah “Ketentuan hukum yang berlaku bagi tujuan, menjadi hukum bagi penyebabnya.” Berdasarkan analisa tersebut, serta konsep Peninjauan Kembali Hukum Islam menurut Jasser Auda maka status hukum Forex Trading adalah halal berdasarkan kemaslahatannya. date: 2024-05-28 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65663/1/22203011119_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65663/2/22203011119_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Mohamad Iksan Kasim, NIM.: 22203011119 (2024) STATUS HUKUM FOREX TRADING DI INDONESIA (STUDI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.