@mastersthesis{digilib65664, month = {May}, title = {PENDAYAGUNAAN TANAH DI KAWASAN HUTAN LINDUNG DESA KUALA KARANG PERSPEKTIF FIKIH AGRARIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22203011121 Umihani, S.H.}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.}, keywords = {Land Utilization; Protected Forest; Agrarian Fiqh}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65664/}, abstract = {Penetapan Desa Kuala Karang sebagai kawasan hutan lindung oleh negara bertujuan untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, terutama mengingat posisi geografisnya yang berdekatan dengan laut, sehingga berpotensi terjadinya abrasi pantai. Pasca penetapan desa tersebut sebagai kawasan hutan lindung dan terjadi penambahan luas wilayahnya, menyebabkan hak-hak pendayagunaan tanah di Desa Kuala Karang menjadi terbatas. Bantuan perumahan dari pemerintah kepada warga yang rumahnya roboh akibat abrasi pantai tidak dapat tersalurkan seluruhnya karena lahan yang hendak digunakan masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Peraturan mengenai kawasan yang dilindungi juga terdapat dalam ajaran Islam, yang disebut {\d h}im{\=a}. Praktik {\d h}im{\=a} pada masa jahiliyyah merupakan tindakan privatisasi oleh pemerintah, kemudian pada masa Rasulullah dilakukan reformasi aturan agraria sehingga terjadi pengelolaan dan penguasaan lebih kepada kepentingan masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat di wilayah Jazirah Arab, khususnya di kawasan Hijaz. Kebijakan ini dilanjutkan oleh para khalifah setelah masa Rasulullah. Dalam perspektif {\d h}im{\=a} selain memperhatikan perlindungan lingkungan, juga mempertimbangkan keadilan distribusi dan kestabilan ekonomi, sehingga penetapan area {\d h}im{\=a} tidak boleh terlalu luas melainkan hanya sesuai kebutuhan agar tidak menyulitkan masyarakat. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan bersifat penelitian deskriptif-kualitatif. Sumber data diperoleh berdasarkan data primer dan sekunder. Data primer bersumber dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi kepada pihak yang terlibat, sedangkan data sekunder berupa rujukan referensi yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan Desa Kuala Karang sebagai kawasan hutan lindung berhutan bakau didasarkan pada kajian yuridis, geografis, dan ekologis. Kebijakan tersebut menghilangkan hak masyarakat dalam memanfaatkan lahan untuk membangun rumah, dan menghambat tersalurnya bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak fenomena abrasi pantai. Menurut teori Gustav Radbruch, keadilan dan kemanfaatan harus diutamakan di atas kepastian hukum, sehingga kondisi sosial masyarakat Desa Kuala Karang seharusnya dipertimbangkan sebelum membuat regulasi. Meskipun membuka lahan untuk pertanian dan menebang pohon di kawasan lindung Desa Kuala Karang bertentangan dengan prinsip {\d h}im{\=a} yang melarang privatisasi, namun pemanfaatan tersebut dapat dipertimbangkan karena sangat diperlukan terutama bagi masyarakat miskin, dengan syarat tidak boleh disalahgunakan.} }