%A NIM.: 20103050047 Bunga Cahyaningsih %O Pembimbing: Dra Hj. Ermi Suhasti Syafe’I, M.SI %T MINDSET MENUNDA MENIKAH (WAITHOOD) DI KALANGAN PEREMPUAN GENERASI Z DAN DAMPAKNYA TERHADAP KELUARGA (STUDI DI WILAYAH SOLO RAYA) %X Berpasang-pasangan merupakan fitrah manusia yang diikat melalui hubungan bernama perkawinan. Realitanya, masih banyak penundaan pernikahan atau waithood yang dilakukan oleh generasi Z. Fenomena menunda menikah (waithood) dewasa ini menjadi tren yang menjadi mindset para perempuan. Banyaknya perempuan yang menunda menikah menimbulkan permasalahan sosial terkait dengan semakin turunnya secara tajam pernikahan perempuan usia dewasa awal. Oleh sebab itu, perlu untuk mengetahui alasan dan faktor menunda menikah perempuan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka fokus penelitian ini membahas mengenai bagaimana mindset menunda menikah (waithood) di kalangan perempuan generasi Z di wilayah Solo Raya, dampaknya terhadap keluarga, serta perspektif hukum Islam terhadap perilaku waithood. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik menggunakan pendekatan normatif dan sosio-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, serta dokumentasi yang didapat dari informan, yaitu perempuan generasi Z yang waithood di wilayah Solo Raya. Data kemudian dianalisis berdasarkan analisis data kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Dampak waithood terhadap keluarga adalah menurunnya jumlah pertumbuhan penduduk minus growth demography serta semakin tumbuhnya minus fertility. Laju pertumbuhan penduduk yang kian menurun diakibatkan oleh penurunan pada kelahiran akan berdampak pada pembentukan keluarga inti (nuclear family) di berbagai wilayah, khususnya di wilayah Solo Raya. Hal ini apabila dibiarkan akan menyumbang angka total fertility rate yang menurun dalam taraf nasional. (2) Mindset waithood tidak diperbolehkan dalam perspektif Hukum Islam karena Islam menganjurkan pernikahan sebagai jalan mengikuti sunnah Nabi, beribadah, dan menyalurkan fitrah yang Allah berikan. Waithood tanpa alasan yang jelas, menolak firah, dan menimbulkan mudhārāt lebih banyak adalah tidak sesuai dengan anjuran syariat Islam. Meski demikian, waithood yang disertai alasan yang tidak melanggar syariat ataupun dengan alasan yang baik tidak selamanya dilarang sama seperti yang dilakukan oleh ulama atau cendekiawan terdahulu. %K Waithood, Pernikahan Perempuan, Generasi Z %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib65736