%A NIM.: 20103060013 Robiah Nuzul Hidayah %O Pembimbing: Mu’tashim Billah S. H. I., M.H. %T HUKUM PEMBAYARAN ZAKAT MENGGUNAKAN DOMPET DIGITAL TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH (STUDI PERBANDINGAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL – BAZNAS - DAN LEMBAGA AMIL ZAKAT INFAK DAN SADAQAH NAHDLATUL ‘ULAMA - LAZISNU- DI KOTA BLITAR) %X Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbedaaan pendapat antara Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Kota Blitar dalam menanggapi masalah pembayaran zakat menggunakan uang digital secara online di Kota Blitar. Secara umum uang digital di Indonesia berupa Gopay, Shoppe Pay, OVO, LinkAja, DANA, dan berbagai bentuk uang digital lainnya. Perkembangan zaman saat ini memberikan kemudahan bagi orang yang ingin berzakat (muzakki) dengan praktis melalui smartphone dengan menggunakan uang digital khususnya zakat maal. Berdasarkan penelitian pendahuluan BAZNAS dan LAZISNU adalah dua organisasi di Kota Blitar merupakan lembaga pengumpul zakat yang dipercayai masyarakat. Rumusan Masalah penelitian ini yaitu Bagaimana hukum zakat menggunakan dompet digital menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahḍatul Ulama (LAZISNU) di Kota Blitar? dan Bagaimana praktik zakat menggunakan dompet digital pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) di Kota Blitar? Jenis penelitian yang dilakukan peneliti bersifat kualitatif. Narasi penulisan disusun dengan cara deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan informasi sebagai sumber memperoleh data untuk penelitian ini. Adapun jenis data tersebut antara lain: data primer penelitian ini yaitu Pimpinan BAZNAS, Ketua LAZISNU, pengurus kedua badan amil zakat, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ualma (LAZISNU) di Kota Blitar. Data sekunder berasal tulisan dan data relevan dengan fokus penelitian.Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi komparasi dengan teori dan persyaratan zakat dalam hukum Islam. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini yaitu: Pertama, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Nahdlatul Ulama memperbolehkan muzakki membayar zakat dengan menggunakan uang digitaldengan memperhatikan pada pembolehan zakat menggunakan uang. Kedua, Badan Amil Zakat Nasional memperbolehkan hukum membayar zakat dengan uang non tunai. Namun, tidak menyarankan muzakki membayar zakat dengan menggunakan uang digital, kecuali jika darurat dan tidak memiliki waktu unutk membayar dengan uang tunai dan secara langsung. Ketiga,di BAZNAS Kota Blitar masih belum menyediakan aplikasi non tunai untuk pembayaran zakat. Sedangkan di LAZISNU sudah menyediakan aplikasi non tunai berupa Q-Ris. %K Zakat, Uang Digital, Nahḍatul ‘Ulama, BAZNAS %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib65764