@phdthesis{digilib65765, month = {May}, title = {PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL SEBAGAI BAHAN KOSMETIK (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA PEJABAT MUFTI WILAYAH PERSEKUTUAN MALAYSIA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103060026 Septian Andriani}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Susiknan Azhari, MA}, keywords = {Kosmetik, Plasenta Hewan Halal, Majelis Ulama Indonesia, Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Mala}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65765/}, abstract = {Kosmetik merupakan hal yang tidak asing di zaman sekarang. Semakin berkembangnya teknologi dan pengetahuan, maka bahan-bahan yang digunakan dalam kosmetik semakin beragam tergantung kebutuhan. Salah satu bahan yang masih diragukan kehalalannya adalah plasenta hewan halal. Penelitian yang dilakukan oleh Nurdiyana yang mengkaji pendapat ulama di Kota Banjarmasin dengan 9 responden yang merupakan ulama-ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia periode 2007-2012 menyebutkan 8 responden mengharamkan, dan satu responden menghalalkan plasenta tersebut. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia dan Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Oleh karena itu penulis menggunakan kedua fatwa dari lembaga tersebut karena kedua negara tersebut karena merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak. Selain itu, penulis tertarik karena adanya perbedaan dalam kedua fatwa ini yaiu batasan kebolehan penggunaan plasenta hewan halal tersebut. Jenis penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi dokumen atau keperpustakaan yang bersumber dari buku, jurnal atau literatur-literatur tertulis yang relevan dengan penelitian ini. Selain itu, penelitian ini deskriptif-komparatif dengan mendeskripsikan dan membandingkan kedua fatwa tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedua lembaga fatwa memutuskan hukum dalam permasalahan ini serta bagaimana persamaan dan perbedaan dari kedua fatwa tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Ulama Indonesia dengan menggunakan dalil Q.S Al-A?raf (7): 157, An-Nahl (16): 5, Al-A?raf (7):32, hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim dan Ibnu Majah, pandangan para fuqaha serta mendatangkan ahli dokter hewan langsung, menyatakan boleh penggunaan plasenta hewan halal sebagai bahan kosmetik. Malaysia mengunakan dalil Al-Qur?an Q.S Al-An?a{\ensuremath{>}}m (6): 119 dan Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, kitab Al-Majmu? dan jurnal-jurnal penleitian menyatakan boleh untuk penggunaan plasenta hewan halal sebagai bahan kosmetik. Adapun perbedaan antara Majelis Ulama Indonesia dan Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia adalah Majelis Ulama Indonesia itu hanya untuk kegunaan luar saja disebabkan pada saat kejadian fatwa ini diterbitkan kebanyakan penggunaan bahan tersebut hanya untuk luar anggota tubuh. Sementara itu Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia memperbolehkan sampai dalam tubuh melalui suntikan karena pada saat fatwa tersebut diterbitkan, industri kosmetik telah berkembang sehingga terjadi pergeseran penggunaan kosmetik yang tadinya hanya digunakan di luar tubuh menjadi bisa dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan.} }