<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH"^^ . "ABSTRAK Pakaian merupakan penutup aurat manusia sekaligus melindungi badan dari panasnya matahari dan dingin. Namun demikian, pakaian bukanlah hanya sebagai pelindung serta penutup aurat saja tapi juga melindungi kita dari banyaknya ancaman para laki-laki serta fitnah, yang pastinya didukung dengan penggunaan pakaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan pakaian dalam islam. Berdasarkan dengan adanya Qanun Aceh No. 11 tahun 2002 ini, penggunaan berpakaian menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat muslim Aceh, dimana terdapat masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa sanksi ta'zir. \r\nPokok bahasan skripsi ini adalah bagaimana hukum pidana menanggapi minalisasi berpakaian di provinsi Aceh. Penelitian yang digunakan merupakan library research. Untuk menganalisis data penulis menggunakan metode pendekatan komparasi yuridis normatif antara hukum Islam dan hukumn pidana Islam dalam kategorisasi berpakaian Islami menurut Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 perspektif fiqh jinayah. Selain itu penelitian ini ditunjang juga dengan literatur-literatur yang relevan dengan objek pembahasan. Adapun pokok pembahasan tersebut adalah bagaimana bentuk kriminalisasi berpakaian dan bagaimana hukum pidana menanggapi kriminalisasi tersebut. Penelitian ini bersifat deskriftik analitik dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui data primer dan data sekunder serta data-data yang memang dibutuhkan dalam pembahasan objek penelitian. Data primer di sini adalah al-Qur'an, buku-buku fiqh, dan undang-undang, sedangkan data sekundernya ialah buku-buku, jurnal, ensiklopedi dan lain-lain yang berkaitan dalam penyusunan skripsi ini. \r\nSetelah melakukan penelitian terhadap Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 pasal 13 dan pasal 23 tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya criteria pemakaian busana islami yang sesuai dengan pasal 13 yaitu menggunakan pakaian yang menutup aurat, baik, sopan, tidak menunjukkan lekuk tubuh, serta tidak menimbulkan syahwat bagi yang melihat. Penerapam sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang tercantum dalam pasal 23 tersebut dapat dimulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu: cambuk, denda, penjara, perampasan barangbarang tertentu, pencabutan izin dan pencabutan hak dan kompensasi. div"^^ . "2011-12-05" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . "NIM.: 07370069"^^ . "ANI AFIFAH"^^ . "NIM.: 07370069 ANI AFIFAH"^^ . . . . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Text)"^^ . . . . . "07370069_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA - Copy.pdf"^^ . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Text)"^^ . . . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #6595 \n\nPAKAIAN ISLAMI DALAM QANUN ACEH NO. 11 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 23 PERSPEKTIF FIQH JINAYAH\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .