TY - THES N1 - Pembimbing: 1. DR. Oktoberiansah.M.Ag. 2. Dr. H. M. Nur. M.A. ID - digilib6597 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6597/ A1 - ARI ARKANUDIN, NIM.: 07370019 Y1 - 2011/12/05/ N2 - ABSTRAK Pidana penjara ialah pidana yang lebih sering di jatuhkan untuk menghukum para pelaku kejahatan di Indonesia di bandingkan dengan pidana yang lain. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak bagi seorang terpidana. Dalam RUU KUHP 2008 pidana penjara termasuk dalam kategori pidana pokok di samping pidana yang lain, sedangkan dalam hukum pidana Islam termasuk dalam sanksi ta'zir. Pidana penjara merupakan pidana yang mendunia artinya hampir semua negara mengunakannya dan berumur tua setua hukum pidana itu sendiri. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam pembahasan skripsi ini adalah, bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana penjara yang ada dalam RUU KUHP 2008 baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun tujuan yang inggin dicapai. Teori yang digunakan bersifat deskritif analitik dimana penyusun bermaksud untuk mengambarkan sesuai dengan fakta bagaimana hukum pidana Islam memandang mengenai penjara yang terdapat dalam RUU KUHP 2008. Adapun cara pemecahan masalahnya ialah dengan cara menganalisis dan menginterprestasikan data-data yang terkumpul, setelah data-data terkumpul kemudian data tersebut di kelompokkan menurut kategori masing-masing dan selanjutnya di interpresentasikan melalui kata-kata atau kalimat dengan kerangka berpikir untuk memperoleh kesimpulan atau jawaban dari permaslahan yang telah di rumuskan. Sedangkan metode yang di gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah library research yaitu metode penelitian mengunakan fasilitas kepustakaan yang berupa kitab, buku, jurnal KUHP, makalah, artikel dan sumber-sumber ilmiah lainnya yang relevan dengan pokok pembahasan skripsi ini. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa hukuman penjara dalam Islam merupakan hukuman kedua yang hanya dijatuhkan atas jarimah- jarimah yang biasa. Juga hukuman tersebut bersifat pilihan, yang diserahkan kepada hakim untuk dijatuhkan atau tidak, dan pada umumnya baru dijatuhkan apabila akan membawa hasil. Dalam menjatuhkan hukuman penjara disyaratkan bahwa hukuman tersebut akan membawa perbaikan pada diri pembuat jarimah. Kalau keadaan ini tidak bisa diharapkan, maka harus diganti dengan hukuman lain. Begitu juga dalam RUU KUHP 2008, walaupun pidana penjara termasuk dalam pidan pokok tetapi penggunaanya di minimalisir apabila dalam pelaksanaanya tidak membawa hasil yang positif bagi terhukum yang menjalaninya, selebihnya dikembangkan pidana pengganti yang dianggap lebih bermanfaat. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - pidana penjara KW - jarimah- jarimah KW - RUU KUHP 2008 M1 - skripsi TI - SANKSI PIDANA PENJARA DALAM RUU KUHP 2008 PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM AV - restricted EP - 92 ER -