relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6600/ title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN KARENA FAKTOR NAFKAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN creator: AZLIAN SYAHPUTRA, NIM.: 04350012 subject: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah description: ABSTRAK Dalam pengajuan permohonan perceraian oleh istri kepada suami dalam perkara No.151/Pdt.G/2010/PA.Smn, Majelis Hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat dengan alasan nafkah sebagai penyebab terjadinya perceraian. Pada dasarnya dalam perundang-undangan nafkah tidak dapat dijadikan sebagai penyebab perceraian. Hakim beralasan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena sering terjadi perselisihan dan percekcokan antara kedua belah pihak. Sehingga Hakim berkesimpulan bahwa tidak mungkin lagi perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilanjutkan. Dan bagaimana dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan nafkah di Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan di Pengadilan Agama Sleman, juga didukung dengan penelitian pustaka (library research). Dan pendekatan yang digunakan adalah normatif yuridis, yang akan digunakan untuk menganalisis bagaimana dasar pertimbangan hukum yang digunakan Hakim dan tinjauan hukum Islam dan yuridis terhadap dasar hukum yang digunakan Hakim dalam perkara nafkah sebagai penyebab terjadinya perceraian. Sumber data dalam penelitian ini meliputi wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Sleman dan dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang berhubungan dengan penelitian ini. Selanjutnya metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif induktif. Setelah mengadakan penelitian dapat diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan Hakim dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara nafkah sebagai penyebab terjadinya perceraian pada perkara No.151/Pdt.G/2010/PA.Smn dengan menitik beratkan pada penerapan konsep mashlahatul mursalah, yaitu Hakim menghindari bahkan menghilangkan kemudharatan yang akan timbul baik bagi Penggugat maupun Tergugat. Apabila perkawinan tetap dilanjutkan, maka Hakim berpendapat bahwa kemungkinan Penggugat sebagai istri akan terus menerus tertekan dengan permasalahan dalam rumah tangganya. Selanjutnya Dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam perkara No.151/Pdt.G/2010/Pa.Smn tentang nafkah sebagai penyebab terjadinya perceraian, telah sesuai dengan hukum normatif dan hukum yuridis. Dimana Majelis Hakim menggunakan dasar hukum yang didasarkan pada: 1) Q.S. Al-Baqarah [2] : 227 dan 229. 2) Undangundang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (2). 3) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f). 4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf (f). div date: 2011-12-05 type: Thesis type: PeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6600/1/BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6600/2/BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR%20%282%29.pdf identifier: AZLIAN SYAHPUTRA, NIM.: 04350012 (2011) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN KARENA FAKTOR NAFKAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.