TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. Abdul Halim, M.Hum. 2. Witriani, SS., M. Hum. ID - digilib6603 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6603/ A1 - BAIQ ERNI FATIMAH, NIM.: 07360020 Y1 - 2015/01/28/ N2 - ABSTRAK Hak dan kewajiban suami istri memegang peranan yang sangat penting dalam sebuah rumah tangga. Perkara hak dan kewajiban ini banyak menimbulkan masalah di tengah-tengah kehidupan rumah tangga. Salah satu penyebabnya adalah suami tidak sanggup memberi nafkah batin kepada istrinya, seperti halnya kebutuhan biologis (berhubungan badan). Masalah ini dapat menimbulkan rasa ketidakterimaan seorang istri, sehingga istri tidak segan-segan mengadukan masalah ini kepada pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya dan tidak jarang pula seorang istri meminta supaya perkawinannya diputuskan dengan jalan fasakh. Fasakh merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi bagaimana hukum fasakh perkawinan karena suami impoten jika dilihat dalam fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan serta bagaimana relevansinya antara kedua hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan menganalisa pandangan Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan tentang fasakh perkawinan karena alasan suami impoten. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan normatif-yuridis, yaitu pendekatan dengan tujuan untuk menemukan doktrin-doktrin atau asas-asas hukum yang berkaitan dengan fasakh perkawinan, sehingga diharapkan dapat menganalisa dengan jelas pandangan Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan tentang fasakh perkawinan karena suami impoten dengan tehnik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Fiqh Munakahat berdasarkan kepada pendapat para mazhab apabila suami berpenyakit impoten dan keimpotenannya mengakibatkan tujuan perkawinan tidak tercapai baik untuk berketurunan ataupun untuk mengadakan hubungan seksual serta menimbulkan penderitaan bagi istrinya maka istri mempunyai hak untuk menuntut fasakh dan hakim boleh mem-fasakhkan perkawinannya apabila terbukti. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan tentang konsep fasakh perkawinan karena suami impoten, dijelaskan dalam penjelasan Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengenai perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yaitu salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami. Namun UU Perkawinan tidak mengatur secara rinci penyakit yang dapat diajukan sebagai alasan perceraian. Patokannya adalah dimana cacat atau penyakit tersebut menganggu para pihak menjalankan kewajibannya sebagai suami istri, maka cacat atau penyakit tersebut dapat diajukan sebagai alasan perceraian ketidakmungkinan melaksanakan kewajiban yang dituntut dalam pasal PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 Huruf (e) adalah penyakit impoten yang bersifat permanen atau dalam waktu yang lama. Relevansi antara Fiqh Munakahat dengan UU Perkawinan tentang fasakh perkawinan karena suami impoten adalah adanya keterkaitan hubungan yang saling menjelaskan dan saling melengkapi. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - fasakh perkawinan KW - Fiqh Munakahat KW - suami impoten KW - Undang-Undang Perkawinan M1 - skripsi TI - FASAKH PERKAWINAN KARENA SUAMI IMPOTEN STUDI KOMPARASI FIQH MUNAKAHAT DAN UU PERKAWINAN AV - restricted ER -