%A NIM.: 06390081 BASO SUKARNO %O Pembimbing: 1. Dr. M. Fakhri Husein,SE.,M.Si. 2. M. Yazid Afandi,M.Ag. %T FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MARGIN KEUNTUNGAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) YOGYAKARTA 2010 %X ABSTRAK Produk pembiayaan murabahah, merupakan produk populer yang paling banyak diminati oleh masyarakat dunia, khususnya masyarakat Indonesia, karena sistem yang dipakai mudah dan simpel. Sistem itu pula, menjadi otokritis bagi intelektual ekonomi Islam, karena masyarakat masih skeptis memandang pembiayaan murabahah dengan menganggap sama dengan produk kredit yang ada di bank konvensional. Penelitian ini termasuk kategori penelitian lapangan (Field Research), dengan fokus penelitian di lembaga keuangan syariah (BPD DIY Syariah, BPR Syariah BDW dan BMT BIF). Tujuan dari penelitian ini, (i) untuk mengetahui karakteristik pembiayaan produk, (ii) untuk mengetahui kebijakan penerapan margin, (iii) untuk mengetahui pandangan fikih keuangan, (iv) untuk mengetahui faktor-faktor penerapan margin murubahah di lembaga keuangan syariah (LKS) Yogyakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskpritif yang bertujuan mengambarkan secara sistematik dan akurat, serta analisis ini lebih menekankan pada proses penyimpulan deduktif terhadap dinamikan hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama karakteristik produk pembiayaan murabahah dalam hal; (a) akad, menggunakan akad jual beli; (b) uang muka, bank dapat meminta kepada nasabah; (c) jangka waktu dan pengembalian, bank memberikan waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah; (d) pembayaran angsuran dan margin keuntungan ditetapkan pada awal akad berdasarkan kesepakatan dan tidak berubah selama periode pembiayaan; (e) biaya-biaya, bank membebankan berkisar 1%; (f) agunan, bank berhak untuk meminta agunan kepada nasabah, nilai pembiayaan yang diberikan minimal 20% - 30% dari nilai agunan. Kedua, kebijakan dalam penerapan margin menggunakan fixed rate dengan metode flate. Ketiga, pandangan fikih keuangan mengenai pembiayaan ini tidak terdapat dalil yang membatasi mengenai batas minimal dan maksimal keuntungan. Keempat, faktor-faktor yang mepengaruhi penetapan margin keuntungan di BPD DIY Syariah, BPR Syariah BDW dan BMT BIF adalah; (a) proporsi bagi hasil DPK; (b) target keuntungan yang diinginkan oleh Bank; (c) biaya operasional. Dengan demikian, BPD DIY Syariah, BPR Syariah BDW dan BMT BIF sebagai lembaga keuangan syariah dalam menentukan besarnya margin keuntungan dalam produk pembiayaan murabahah masih proses penyempurnaan sistem yang murni syariah, karena menggunakan fixed rate dan porsi bagi hasil DPK dibebankan kepada nasabah, sehingga marginnya terkadang lebih tinggi dari lembaga keuangan konvensional. div %K Murabahah, Jual Beli, Keuntungan, Margin dan Harga. %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib6604