%A NIM.: 07350079 BUDI KURNIATI %O Pembimbing: 1. Drs. Riyanta, M.Hum, 2. Drs. Malik Ibrahim, M.Ag. %T PRAKTEK PEMBAGIAN WARISAN SEBELUM ORANG TUA MENINGGAL DUNIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM %X ABSTRAK Hukum kewarisan termasuk salah satu aspek yang diatur secara jelas dalam al-Qur'an dan al-Hadis. Hal ini membuktikan bahwa masalah kewarisan cukup penting dalam agama Islam. Meskipun proses pengalihan harta ini telah diatur dalam hukum kewarisan Islam, ternyata dalam prakteknya masih banyak masyarakat muslim yang tidak menerapkan aturan tersebut dalam pembagian warisan. Hal ini dapat dilihat pada praktek pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kaliputih. Mereka melakukan pembagian warisan ketika para orang tua atau pewaris masih hidup. Adapun besarnya bagian yang diterima oleh para ahli waris adalah sama rata, tidak ada perbedaan antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Proses pembagiannya melalui jalan musyawarah, dan menjunjung tinggi rasa toleransi dan kerelaan antara ahli waris. Praktek pembagian kekayaan pada masyarakat Kaliputih merupakan sebuah fenomena yang layak untuk dikaji. Hal tersebut mendorong penyusun untuk mengetahui motivasi apa yang menyebabkan masyarakat Kaliputih untuk melakukan pembagian warisan sebelum orangtua meninggal dunia, bagaimana proses pembagiannya dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini bersifat deskriptik analitik dengan pendekatan normatif, yaitu menggambarkan permasalahan yang ada pada masyarakat kemudian menganalisisnya berdasar datadata yang relevan. Sehingga dapat diketahui apakah sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah menurut hukum Islam. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa pembagian warisan yang dilakukan sebelum orangtua meninggal dunia pada masyarakat Kaliputih disebabkan karena adanya usaha untuk menghindari terjadinya perselisihan dan percekcokan di antara ahli waris dengan tujuan menjaga keharmonisan dan keutuhan keluarga. Namun praktek pembagian warisan yang terjadi pada masyarakat Kaliputih tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hukum kewarisan Islam atau tidak sesuai dengan hukum kewarisan Islam. div %K pembagian warisan, sebelum orangtua meninggal dunia, hukum kewarisan Islam %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib6607