TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. Supriatna., M.Si. 2. Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. ID - digilib6608 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6608/ A1 - BUDIMAN, NIM.: 05350058 Y1 - 2015/01/28/ N2 - ABSTRAK Mahar ditetapkan sebagai kewajiban laki-laki/ calon suami kepada perempuan/calon isterinya yang berfungsi sebagai tanda keseriusan untuk menikah dan mencintai; sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan; dan sebagai lambang ketulusan hati untuk mempergauli secara ma'ruf. Mahar bukan sebagai harga mati dari seorang perempuan. Oleh karena, tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti, mahar bisa dalam jumlah yang besar dan juga bisa jumlahnya kecil. Di antara para fuqaha, memang ada yang menetapkan jumlah minimal untuk mahar ini. Dalam pandangan Khaled Abou El-Fadl, mahar bukanlah hal yang diharuskan (diwajibkan) dalam pernikahan. Pernikahan tetap sah hukumnya walaupun tanpa adanya mahar. Latar belakang inilah menyebabkan penyusun tertarik untuk meneliti: 1) Bagaimana gagasan dan argumentasi Khaled Abou El-Fadl tentang konsep mahar dan 2) Apa kontribusi dari gagasan dan argumentasi Khaled Abou El-Fadl tentang konsep mahar bagi pengembangan pemikiran hukum Islam? Penelitian ini merupakan studi tokoh. Jenis kajiannya kepustakaan dan sifatnya deskriptik analitik dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa: 1) Pandangan Khaled Abou El-Fadl tentang konsep mahar adalah pemberian atau penghargaan dari seorang laki-laki kepada perempuan karena rasa sayang dan cinta yang tulus. Mahar bukan termasuk rukun dan syarat sahnya dalam pernikahan, maka menikah tanpa mahar pun tidak menjadi persoalan. Mahar bagi Khaled Abou El-Fadl lebih baik ditiadakan. Beliau tidak bermaksud meniadakan mahar secara hakiki, tapi ia hanya meniadakan mahar secara materi. Pandangannya tersebut hanya mendasarkan pada inti dari mahar itu sendiri. Mahar dalam pernikahan menurutnya, memang merupakan sesuatu yang pokok sesuai dengan ketentuan nas. Sejarah dari mahar tersebut yang memberikan pemahaman bahwa mahar memang harus berbentuk materi; 2) Bahwa kontribusi dari gagasan dan argumentasi Khaled Abou El-Fadl tentang konsep mahar bagi pengembangan pemikiran hukum Islam. Pada dasarnya, menurut Khaled Abou El-Fadl, Islam menolak konsep mahar jika mahar itu dianggap sebagai pembelian perempuan, sehingga memberi kesan menikahi perempuan melalui tiga cara, yaitu ditawan, diserobot, dan atau dibeli. Menurutnya, untuk mendapatkan Islam secara paripurna, maka perlu diadakan perubahan dan perkembangan (tat}awwur). Sesuatu itu tidak dapat dikatakan sejati, jika tidak ada perubahan sama sekali, atau dengan kata lain, dinamisasi itu perlu untuk mendapatkan ke-paripurna-an atau ke-sejati-an sesuatu. Hal inipun perlu dilakukan juga pada syari'at Islam. Syari'at menurut Khaled Abou El-Fadl itu selalu berubah. Khaled Abou El-Fadl berpandangan, semakin kompleksnya problem yang dihadapi oleh masyarakat muslim saat ini, maka diperlukan sesuatu penyelesaian yang sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Oleh karena itu, tambah Khaled Abou El-Fadl adalah keliru kalau syari'at Islam di abad ke-7 dengan segala detail-detailnya dipaksakan untuk diterapkan di abad modern ini bahkan sudah pasca modern. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - mahar KW - pernikahan KW - Khaled Abou el-Fadl M1 - skripsi TI - MAHAR DALAM PANDANGAN KHALED ABOU EL-FADL AV - restricted ER -