@phdthesis{digilib66086, month = {March}, title = {PENGELOLAAN PELAYANAN RETRIBUSI PASAR DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (STUDI KASUS PASAR GANDING, KABUPATEN SUMENEP)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103080068 Ach. Zaki Mubarok}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Wardatul Fitri M.H.}, keywords = {retribusi pasar; pelayanan retribusi pasar; Pendapatan Asli Daerah (PAD)}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/66086/}, abstract = {Retribusi pasar merupakan suatu jenis retribusi jasa umum yang keberadaannya memberikan banyak manfaat, baik untuk pengguna pasar maupun pemerintah itu sendiri. Berkaitan dengan pengelolaan pelayanan retribusi pasar di pasar Ganding Kabupaten Sumenep, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum dijelaskan bahwa pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola pemerintah daerah, yang khusus disediakan untuk pedagang pasar. Selain itu, fasilitas-fasilitas lain yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk pedagang yaitu keamanan, penerangan umum, penyediaan air, telepon, kebersihan dan penyediaan alat-alat pemadam kebakaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala yang terjadi, yakni mengenai pembersihan pasar yang hanya dilakukan seminggu sekali sehingga terjadi penumpukan sampah dan adanya iuran keamanan yang dibayarkan oleh pedagang kepada orang kepercayaan pasar diluar biaya retribusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yakni peneliti melakukan penelitian langsung di lokasi pasar Ganding Kabupaten Sumenep tentang pengelolaan pelayanan retribusi pasar. Adapun untuk pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik berupa wawancara dan observasi. Peneliti menggunakan beberapa teori, yakni teori retribusi, yang berarti pihak pasar menyediakan tempat bagi para pedagang untuk melakukan aktifitas di pasar serta memberikan pelayanan atas hasil dari pengelolaan retribusi. Selanjutnya teori ma{\d s}la{\d h}ah mursalah yang mana pengelola pasar harus memberikan kenyamanan dan kesejahteraan kepada pedagang pasar dan masyarakat yang beraktifitas di pasar, kesejahteraan tersebut harus selalu mementingkan kemaslahatan masyarakat daripada kepentingan individu tertentu, sehingganya tercipta lingkungan pasar yang dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada pedagang dan masyarakat dalam melakukan aktifitas di pasar. Hasil dari penelitian ini, pertama mengenai penerapan kebijakan retribusi pasar atas pengelolaan pelayanan di pasar Ganding berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 23-28. Perda tersebut belum menjelaskan secara lengkap dan tegas mengenai pelayanan pasar yang diberikan oleh pengelola pasar kepada pedagang pasar. Hal tersebut menjadi faktor penghambat akan kurangnya pemenuhan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh pengelola pasar kepada pedagang pasar. Kedua, pengelolaan atas pelayanan retribusi pasar di pasar Ganding dalam perspektif ma{\d s}la{\d h}ah mursalah belum memberikan kemaslahatan secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya keluhan dari para pedagang terkait fasilitas pasar dan pelayanan pasar, sehingga jika dilihat dari segi hukum Islam masih banyak terdapat unsur kemudharatan dari pada unsur kemaslahatannya.} }