@phdthesis{digilib6609, month = {December}, title = {KONSEP KEHARMONISAN MENURUT KELUARGA BEDA AGAMA (STUDI LAPANGAN DI DUSUN NGADISARI DESA TEMPURAN KEC. KALORAN KAB. TEMANGGUNG JATENG)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM.: 07350061 BURHAN FIRMANSYAH A.R}, year = {2011}, note = {Pembimbing: 1. H. Prof. DR. Khoiruddin Nasution, M.A. 2. Hj. Ermi Suhasti, M.SI.}, keywords = {keharmonisan rumah tangga, Keluarga beda agama, hifz ad din dan hifz an nasl}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6609/}, abstract = {ABSTRAK Keadaaan masyarakat Indonesia yang plural menjadikan perkawinan beda agama sulit untuk dihindari. Persinggungan antar anggota masyarakat yang belainan agama menjadikan pergaulan masyarakat terbiasa dengan perbedaan. Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang dianggap sesuai dengan fikih tidak mampu membendung berlangsungnya perkawinan beda agama. Penelitian ini menunjukkan, bahwa perkawinan beda agama yang pada umumnya dianggap akan menimbulkan disharmoni dalam keluarga, ternyata tidak semuanya benar. Kenyataan di masyarakat berbanding terbalik, keluarga beda agama yang hidup dimasyarakat tidak semuanya mengalami disharmoni keluarga, bahkan mereka tetap langgeng dengan hubungan perkawinan yang dilakukan. Mereka merasa tidak memiliki permasalahan yang berarti dalam kehidupan rumah tangganya, dan masyarakat menganggap perkawinan beda agama merupakan sesuatu yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara observasi, interview serta menelusuri dokumen-dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data-data yang diperoleh kemudian penyusun analisa dengan menggunakan analisis kualitatif, dengan kerangka berpikir deduktif dan induktif yaitu peneliti menganalisa fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait permasalahan keharmonisan dalam keluarga beda agama di Dusun Ngadisari Desa Tempuran, Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Dalam analisa tersebut diambil kesimpulan bagaimana konsep keharmonisan yang diterapkan dalam keluarga beda agama, kemudian analisa ini dideskripsikan secara definitif mengenai efek yang ditimbulkan dalam perkawinan beda agama, serta bagaimana aplikasi konsep keharmonisan menurut pasangan beda agama dalam kehidupan rumah tangganya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis, yang berfungsi untuk merespon realita yang ada dalam kehidupan masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, menurut mereka keharmonisan rumah tangga adalah keadaan keluarga yang nyaman, tentram, bahagia, penuh kasih sayang dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Keluarga beda agama di Dusun Ngadisari mengaplikasikan konsep keharmonisanya dengan rasa saling pengertian, saling memahami dan saling menghormati. Permasalahan perbedaan keyakinan bukan permasalahan yang berarti bagi mereka. Selain itu mereka secara umum mengabaikan aturan Undang undang perkawinan Indonesia. Mereka menganggap bahwa Undang-undang perkawinan hanyalah sebagai syarat administratif saja, bukan syarat sah tidaknya perkawinan. Permasalahan tersebut jika dilihat dari kaca mata hukum positif jelas bertentangan dengan Undangundang perkawinan yang berlaku. Dalam perspektif hukum Islam, permaslahan perkawinan beda agama bertentangan dengan fikih dan prinsip-prinsip Maqasid as-Syari'ah yaitu hifz ad din dan hifz an nasl. div} }