@phdthesis{digilib66195, month = {May}, title = {PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN ATASAN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 239/PDT.G/2021/ PA.BN)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103050022 Nur Afifa Maharani}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Bustanul Arifien Rusydi, M.H.}, keywords = {PNS; ma{\d s}la{\d h}ah mursalah; duduk perkara; Pertimbangan Hukum Hakim}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/66195/}, abstract = {Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sedikit berbeda dengan perceraian masyarakat pada umumnya. Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin terlebih dahulu dari atasan untuk dapat melakukan perceraian, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Namun, masih terdapat Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan tanpa memiliki surat izin dari atasannya, di antaranya adalah putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Bn. Dalam putusan perceraian tersebut, hakim mengabulkan permohonan cerai talak Pegawai Negeri Sipil yang tidak tuntas melalui proses administrasi, yaitu meminta izin dari atasannya. Ketika Pemohon meminta izin dari atasannya, atasan tersebut menolak untuk memberikan izin terhadap Pemohon, sehingga mengambil jalan alternatif dengan membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaannya menanggung segala resiko atas gugatan cerai yang diajukan tanpa adanya izin atasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur izin atasan Pegawai Negeri Sipil terhadap putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Bn, serta menganalisis putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Bn tentang perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan dengan menggunakan teori ma{\d s}la{\d h}ah mursalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) yakni dengan menggunakan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Bn. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin atasan diperlukan agar atasan dapat memediasi masalah rumah tangga Pegawai Negeri Sipil dan mencegah dampak negatif terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil. Namun, dalam kasus ini, atasan menolak memberikan izin tanpa melakukan mediasi terlebih dahulu, melanggar prosedur yang ditetapkan. Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Bn menunjukkan bahwa hakim mengabulkan perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa izin atasan dengan mempertimbangkan prinsip ma{\d s}la{\d h}ah mursalah yang fokus pada pemeliharaan jiwa dan perlindungan hak-hak Termohon dan anak-anak pasca perceraian. Meskipun Pegawai Negeri Sipil telah membuat surat pernyataan bersedia menanggung resiko, hakim berpendapat bahwa izin atasan hanya merupakan syarat administratif dan bukan alasan yang sah bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai di pengadilan.} }