@mastersthesis{digilib66200, month = {May}, title = {ROYALTI LAGU SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN: TINJAUAN TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF DALAM PUTUSAN NOMOR 1622/PDT.G/2023/PA.JB}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22203011025 Hasna Lathifatul Alifa}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I}, keywords = {Harta Bersama; Teori Keadilan Distributif; Hak Cipta LAgu}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/66200/}, abstract = {Putusan perkara nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB merupakan putusan pertama di Indonesia yang menetapkan royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Namun di dalam Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara eksplisit mengatur tentang royalti sebuah hak cipta sebagai harta bersama. Maka dari itu peneliti akan menjabarkan pokok masalah yang akan dibahas dalam tesis ini yaitu royalti lagu yang dihasilkan dalam perkawinan termasuk objek harta bersama dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam pembagian harta bersama pada putusan nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB ditinjau dari aspek keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. Data tersebut akan di analisa untuk melihat status royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama dan dilihat dari aspek keadilan. Data ini akan diperkuat dengan bahan hukum sekunder yang didapatkan dari karya ilmiah yang relevan dengan status royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, royalti hak cipta lagu dalam putusan nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB dikategorikan harta bersama karena proses penciptaan lagu dilakukan ketika dalam masa perkawinan dan salah satu judul lagunya nama anak pertama mereka. Ketika terjadi perceraian pembagian royalti yang menjadi objek harta bersama bisa dimintakan pembagiannya kepada Pengadilan Agama. Pembagiannya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dimana pada prinsipnya bagian masing-masing suami-isteri adalah ? bagian. Kedua, pembagian harta bersama putusan nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB merupakan perwujudan dari teori keadilan distributif Aristoteles, di mana keadilan dicapai melalui distribusi yang adil dan proporsional sesuai dengan hak dan kontribusi masing-masing pihak.} }