%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Ghazy Ghifari, NIM.: 20105050042 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2024 %F digilib:66259 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Ma’anil; I'tibar Sanad; perlombaan; Qarḍawi %P 91 %T PEMAHAMAN HADIS TENTANG LARANGAN PERLOMBAAN DAN KONTEKSTUALISASINYA PADA ERA SEKARANG (Kajian Ma’anil Hadis) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/66259/ %X Hal yang harus diperhatikan dalam perlombaan pada zaman sekarang yaitu apakah perlombaan tersebut merugikan atau membahayakan serta memperhatikan unsur hadiah yang diberikan oleh panitia lomba kepada pemenang perlombaan, karena dalam perlombaan yang memiliki hadiah harus diperhatikan apakah hadiah itu termasuk kedalam bentuk yang diperbolehkan dalam Islam atau yang diperselisihkan bahkan terlarang yang termasuk kedalam kategori perjudian. Apabila hadiah yang diberikan kepada pemenang perlombaan berasal dari semua peserta yang mengikuti perlombaan, maka di dalam perlombaan tersebut terdapat unsur untung dan rugi bagi setiap peserta, menyebabkan perlombaan tersebut menjadi praktik yang dapat merugikan orang lain dan dilarang dalam Agama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman hadis tentang perlombaan pada konteks era saat ini serta untuk mengetahui hukum dari perlombaan dan hadiah perlombaan tersebut melalui perspektif Yusuf Qarḍawi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakann terdiri data primer dan data skunder dengan teknik library research. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pemahaman Qardawi berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah no. 2878 adalah boleh adanya sebuah perlombaan selain dari yang dianjurkan, hal ini dilihat dari metodenya pada pengujian Alqur’an dan pengujian hadis yang mana tidak bertentangan dengan keduanya, tidak bertentangan pula dengan fakta historis dan menentukan sarana berubah dan tujuan yang tetap. Kedua, kontekstualisasi hadis Ibnu Majah no. 2878 di zaman sekarang adalah harus memperhatikan dua hal yaitu, pertama, jenis perlombaannya yang harus sesuai dengan aturan-aturan syariat islam serta mengandung manfaat yang mampu meningkatkan kemahiran dan tidak mengandung kerugian bagi orang lain, kedua, memastikan bahwa dana hadiah yang digunakan dalam perlombaan tidak mengandung unsur maisir atau spekulasi dan judi yang dilarang dalam agama Islam. %Z Pembimbing: Dr. Muhammad Akmaluddin, M.S.I.