%0 Thesis %9 Skripsi %A IWAN SETIAWAN, NIM.: 05370008 %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2011 %F digilib:6640 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K kejahatan, illegal mining, tindak pidana ta'zir, had, qisas diyat %P 119 %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ILLEGAL MINING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6640/ %X ABSTRAK Allah SWT. Telah memberikan anugerah yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, berupa kandungan mineral pertambangan yang luar biasa besarnya. Berdasarkan hasil penelitian lembaga Fraser Institute, prospek mineral di Indonesia menduduki peringkat 6 (enam) teratas di dunia. Sejatinya anugerah ini adalah hak rakyat, harus dinikmati dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Saat ini terjadi praktek Illegal mining (pertambangan Ilegal) yang membuat kerugian dalam pemanfaatan potensi mineral pertambangan tersebut. Di antara kerugiaannya adalah merapok aset pertambangan negara, merusak lingkungan hidup, dan melanggar Hak Asasi Manusia bagi masyarakat sekitar pertambangan. Penyusun membahas illegal mining ini, terutama yang berkaitan dengan pertanggungjwaban pidana bagi pelaku illegal mining perpektif hukum Islam. Hukum Islam memiliki sanksi yang tegas terhadap kejahatan yang merusak lingkungan. Hal ini menjadi sumber hukum bagi penyusunan peraturan perundangan yang dibuat di Indonesia. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan pendekatan normatif yuridis. Sehingga kejahatan illegal mining ini bisa dikaji menggunakan Hukum Islam secara komprehensif. Skripsi ini menggunakan metode Qiyas untuk menganalogikan kedalam hukum Islam yang secara tekstual tidak menyebutkan istilah illegal Mining. Kesimpulan bahwa kejahatan illegal mining termasuk ke dalam tindak pidana ta'zir, yaitu tindak kejahatan yang tidak memenuhi syarat had ataupun qisas diyat secara sempurna. Namun dengan pidana ta'zir ini sikap tegas hukum Islam terhadap pelaku illegal Mining tidak melunak, bahkan sanksi tegas tersebut bisa berupa hukuman mati, hukuman jilid, hukuman penjara, hukuman pengasingan, dan hukuman denda. Bagi badan hukum pelaku illegal mining, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan izin dan perampasan aset badan hukum. Adapun pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman tersebut adalah amp;#362;lil-Amri, yang tentunya harus didukung oleh semua masyarakat, agar sanksi yang dijatuhkan efektif. div %Z Pembimbing: 1. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum 2. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum.