%A NIM. 07360042 KHARIS MUDAKIR %O Pembimbing: 1. Dr. H. Malik Madany, M.A. 2. Abdul Mughits S.Ag., M.Ag. %T KESAKSIAN HILAL MENURUT IMAM ASY-SYAFII DAN AHMAD IBN HANBAL %X ABSTRAK Setidaknya ada tiga waktu dimana umat muslim biasanya sering ribut yakni dalam penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal dan 1 Zulhijjah. Perdebatan seputar penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah telah banyak menguras energi umat Islam Indonesia. Rasulullah saw mengisyaratkan memulai puasa Ramadan dan Idul Fitri ketika melihat hilal dan mengakhirinya ketika melihat hilal di akhir bulan. Hilal merupakan patokan untuk memulai awal bulan Kamariah. Untuk itulah kesaksian hilal diperlukan terkait keberadaannya dalam penentuan awal bulan kamariah yang berimplikasi terhadap beberapa ibadah mahdah. Lalu kesaksian berapa orang kah yang sah dan dapat diterima sebagai penentuan awal bulan kamariah? Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan penelitian pustaka(library research), yaitu penelitian yang obyek utamanya adalah buku-buku perpustakaan. Maksudnya, data-data dicari dan ditemukan melalui kajian-kajian pustaka, buku-buku yang relevan, serta makalah-makalah atau artikel-artikel baik cetak maupun malalui internet. Adapun tipe penelitian yang penyusun gunakan adalah tipe penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kesaksian hilal beserta hal-hal yang berkaitan dengannya, yang dikemukakan di dalam hadis maupun pendapat-pendapat para ulama fiqh. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan maka Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan metode yang berbeda di dalam menafsirkan hadis-hadis terkait hukum kesaksian hilal. Walaupun banyak penulis temukan perbedaan mengenai pendapat Imam asy-Syafi'i terhadap hukum kesaksian hilal tetapi penulis berkesimpulan bahwa terhadap masalah ini, Imam asy-Syafi'i berpendapat diterima kesaksian bulan Ramadan satu orang dan juga dua orang dan untuk berbuka dan bulan Zulhijjah dua orang laki-laki atau lebih. Beliau juga menyaratkan bahwa yang melihat hilal haruslah seorang yang adil, muslim, telah baligh dan berakal, dan juga haruslah seorang laki-laki mardeka. Dan menurutnya ru'yah seorang yang fasiq, seorang yang kurang akal, hamba sahaya dan wanita tidaklah dapat diterima. Sedangkan bagi Imam Ahmad bin Hanbal juga menerima kesaksian hilal Ramadan satu orang dan dua orang untuk bulan Syawal dan Zulhijjah. Sedangkan menurut Imam Ahmad, dalam persaksian melihat hilal Ramadan, dapat diterima dari perkataan seorang mukallaf, adil walau dia bersendiri, laki-laki maupun wanita, baik dia mardeka atau seorang hamba sahaya. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini bahwa hukum kesaksian hilal itu bisa diterima untuk penetapan awal bulan Ramadan atas persaksian satu orang adil dan untuk bulan Ramadan dan Zulhijjah oleh dua orang yang adil atau lebih. div %K kesaksian hilal, hukum, hadis, ulama fiqh. %D 2015 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib6648