%0 Thesis %9 Skripsi %A HERI KUSBANDIYAH - NIM. 07380052, %B Fakultas Syari'ah %D 2011 %F digilib:6649 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K jual beli cek, jual beli alwadi'ah, barang dagangan %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DALAM JUAL BELI CEK DI DESA PURWOGONDO KECAMATAN KALINYAMATAN KABUPATEN JEPARA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6649/ %X Bisnis tidak lepas dari aturan-aturan agama dan hukum Islam, ada sejumlah ketentuan tentang jual beli yang tujuannya untuk mendapatkan kemudahan, kemaslahatan dan menghindari kerugian atau kemad amp;#803; aratan dalam bertransaksi. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara sebagian besar para pengrajin yang memiliki cek mundur dari hasil penjualan produk monel melakukan transaksi jual beli cek. Cek yang dimilikinya dijual kembali kepada pemodal perseorangan untuk mendapatkan uang tunai dengan pemotongan 7% per bulan dari nominal yang tercantum. Hal ini mereka melakukan transaksi tersebut dengan prinsip suka sama suka dalam arti lain merelakan atas penjualan cek tersebut, untuk pemenuhan modal usaha. Tetapi disisi lain sebenarnya bagi pihak penjual merasa keberatan dengan pemotongan 7% berbeda dengan pihak pembeli yang merasa diuntungkan. Maka yang menjadi pokok masalah: bagaimana jual beli cek di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dalam tinjauan sosiologis hukum Islam. Dalam Islam, jual beli merupakan salah satu bentuk muamalat yang pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali ditentukan lain oleh alqur'an dan hadis. Di dalam jual beli Nabi melarang jual beli yang mengandung unsur garar karena mengandung tipu muslimat dan spekulasi yang mana hal tersebut dapat merugikan masing-masing atau salah satu pihak saja. Jual beli dianggap sah apabila telah memahami syarat dan rukunnya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang menggunakan observasi dan wawancara pada sebagian pengrajin monel, pengepul dan pemodal di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang hanya melakukan transaksi jual beli cek. Kemudian hasil tersebut dianalisis dengan cara deskriptif-analitik dengan pendekatan normatif untuk menentukan kesimpulannya. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli cek di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, termasuk jual beli alwadi'ah, yaitu menjual barang dagangan dengan harga yang lebih rendah dari harga pokok. Walaupun jual beli al-wadi'ah tersebut diperbolehkan oleh syara' atau hukum islam, akan tetapi di sana ada pendapat yang berbeda tentang jual beli cek tersebut. Ada sebagian masyarakat yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh. div %Z Pembimbing: 1. Drs. Moch. Sodik, S.Sos, M.Si. 2. Drs. Ibnu Muhdir., M.Ag.