@phdthesis{digilib6650, month = {December}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN KAUM PETANI DI REMBANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA REMBANG TAHUN 2009)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { LUBAIQOH - NIM. 07350074}, year = {2011}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Supriatna, M.Si 2. Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si.}, keywords = {perceraian, Petani, keharmonisan, ekonomi, Hakim, perkara}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6650/}, abstract = {Perceraian merupakan jalan terakhir dan menjadi pintu darurat bagi suami istri apabila ada permasalahan rumah tangga yang sudah tidak ada jalan keluarnya lagi. Dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian, dan perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang Pengadilan. Dalam hal ini jika perceraian dilakukan oleh umat Islam, maka Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama. Secara umum kasus perceraian mengalami peningkatan di setiap tahunnya, akan tetapi untuk sebab dan alasannya tidak bisa digeneralisir karena setiap daerah mempunyai latar belakang dan budaya yang berbeda. Di Pengadilan Agama Rembang, perkara perceraian pada tahun 2009 juga mengalami peningkatan yang signifikan terutama di kalangan Petani. Mengapa perceraian di kalangan Petani mengalami peningkatan, faktor apa sajakah yang menjadi penyebab meningkatnya perceraian di kalangan Petani dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut adalah merupakan alasan mengapa penelitian ini dilakukan. Penelitian ini bersifat diskriptif analitik yaitu menggambarkan keadaan sebenarnya yang terjadi mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian Petani di Pengadilan Agama Rembang Tahun 2009, untuk kemudian dilakukan analisis. Jenis penelitiannya adalah kepustakaan (Library Reseach), yakni penelitian yang sumber data primernya berupa putusan Pengadilan Agama Rembang. Tehnik analisis data yang digunakan adalah dengan metode induktif , yaitu penyusun berupaya menggunakan kenyataan yang terjadi di Pengadilan Agama Rembang beserta dengan hasil wawancara , juga dilengkapi dengan metode deduktif , yaitu penyusun menggunakan teori dan peraturan perundang-undangan serta data-data yang relevan dengan kenyataan yang ada sesuai dengan rumusan masalah yang telah disusun sebelumnya untuk mendapatkan penjelasan serta jawaban terhadap rumusan masalah itu. Berdasarkan penelitian dan dari analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, faktor dominan yang menjadi penyebab perceraian Petani tahun 2009 adalah karena tidak ada keharmonisan, tidak ada tanggung jawab dan masalah ekonomi. Sedangkan dasar daripada pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara adalah sesuai dari apa yang telah diputuskan hakim, yaitu Undang-Undang dan hukum Islam. div } }