@phdthesis{digilib66506, month = {June}, title = {PEMBUANGAN LIMBAH TAMBAK UDANG DI DESA MIRIT, KECAMATAN MIRIT, KABUPATEN KEBUMEN (PERSPEKTIF FIQH LINGKUNGAN DAN EFEKTIVITAS HUKUM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103060083 Achmad Abdul Ayis}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Hijrian Angga Prihantoro, LC., L.L.M.}, keywords = {Fiqh, Lingkungan, Limbah ambak Udang}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/66506/}, abstract = {Berkembangnya industri budidaya udang yang berada di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen menimbulkan masalah baru bagi lingkungan hidup. Meskipun dengan keberadaan tambak udang tersebut mampu memberikan dampak baik secara ekonomi bagi masyarakat namun tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat akumulasi limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambak udang tersebut. Pembuangan limbah yang seharunya dikelola agar tidak mencemari lingkungan hidup justru dibuang sembarangan sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan teori fiqh lingkungan perspektif Ali Yafie dan efektivitas hukum perspektif Soerjono Soekanto. Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field resarch) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan dalam pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara bersama empat narasumber dari masyarakat Desa Mirit dan dua narasumber dari pemerintah Desa Mirit, observasi selama empat hari serta dokumentasi. Berdasarkan data-data yang telah dianalisis, penelitian ini menyimpulkan bahwa membuang limbah sembarangan yang mengakibatakan dampak buruk terhadap lingkungan hidup itu bertentangan dengan teori fiqh lingkungan. Sebab membuang limbah sembarangan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar perlindungan lingkungan hidup (h\{ifz\} al-Bi{\ensuremath{>}}?ah). Sedangkan dalam efektivitas hukum, implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen belum berlaku dengan baik. Karena dari lima faktor, hanya faktor Undang-Undang yang sudah bagus, sedangkan empat faktor lainnya, yakni: Sarana atau Fasilitas, Penegak Hukum, Masyarakat dan Budaya masih belum maksimal.} }