%A NIM.: 20103060083 Muhamad Wasiul Hakim %O Pembimbing: Vita Fitria, S.Ag., M.Ag %T HUKUM SAF SALAT WANITA BERCAMPUR DENGAN LAKI-LAKI MENURUT PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA’ DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA %X Hukum saf salat berjamaah memiliki ketentuan yang telah ditetapkan dalam hadis Rasulullah SAW. Saf bercampur adalah dua orang atau lebih terdiri dari imam laki-laki, makmum perempuan dan laki-laki yang berjejeran dalam sebuah salat berjamaah. Fenomena saf salat wanita bercampur dengan laki-laki bertolak belakang dengan tradisi di Indonesia. Masyarakat Indonesia kebanyakan memandang bahwa dalam sebuah saf salat belum dikatakan ideal jika memang barisannya tidak sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Selain itu, keputusan saf salat wanita bercampur dengan laki-laki juga bersinggungan dikarenakan masyarakat menilai saf salat yang diajarkan Rasulullah SAW sifanya hanya anjuran. Fenomena tersebut mendapatkan respons yang beragam dari berbagai elemen. Hal ini menjadi latar belakang penulis melakukan penelitian dalam skrispsi ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Resesarch) yaitu penelitian yang difokuskan membandingkan pendapat para tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama’ DIY tentang saf salat wanita bercampur dengan laki-laki dengan tujuan mencari jawaban mendasar mengenai sebab akibat diperbolehkan dan tidak diperbolehkannya saf salat wanita bercampur dengan laki-laki menurut masing-masing tokoh dan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai proses sebab akibat yang terlibat dalam penciptaan suatu produk hukum. Hasil penelitian ini, para tokoh Muhammadiyah di DIY berpendapat bahwa keputusan untuk fenomena ini tidak diperbolehkan karena keputusan tersebut bertentangan dengan hadis yang sudah ada dizaman Rasulullah SAW. Sementara itu, para tokoh Nahdlatul Ulama’ di DIY berpendapat bahwa keputusan fenomena ini pada dasarnya diperbolehkan. Dalam merespons fenomena saf salat wanita bercampur dengan laki-laki, Tokoh Muhammadiyah DIY menggunakan metode Istinbāṭ hukum Bayani, yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kebahasaan dari naṣ zanni dengan mencari dasar-dasar interpretasi. Sedangkan Para tokoh Nahdlatul Ulama’ dalam menanggapi dengan menggunakan metode Istinbāṭ hukum Qauli, yaitu suatu cara Istinbāṭ hukum yang penetapannya dengan cara merujuk pada kitab-kitab fikih. %K Saf Salat Bercampur Dengan Laki-Laki, Istinbāṭ Hukum, Tokoh Muhammadiyah, Tokoh Nahdlatul Ulama %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib66523