%0 Thesis %9 Skripsi %A MAS'UDIN NUR - NIM. 07370051, %B Fakultas Syari'ah %D 2011 %F digilib:6661 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K KPU, Pemilihan umum, Perspektif Siyasah %T PERTANGGUNGJAWABAN KPU SEBAGAI LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6661/ %X Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangundangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum. Karena perlu kita ketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan laporan pertanggungjawaban dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya kepada Presiden bukan kepada rakyat yang seharusnya pemilu merupakan hajatan rakyat maka pertanggungjawaban pelaksanaan pemilu seharusnya pada rakyat. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah Pertanggung jawaban KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum Perspektif Siyasah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research). Penelitan akan dilakukan terhadap literatur-literatur yang relevan dengan permasalahan yang dikaji dan yang dapat menunjang pokok-pokok masalah secara deskriptif-analitis, yaitu memaparkan dan menjelaskan data yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya dipelajari dan di analisisa secara metodelogis dengan sudut pandang siyasah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa, sebagai pelaksana pemilihan dalam Islam menganjurkan adanya musyawarah yang dikenal majlis syura untuk melaksanakan prosesi pemilihan kepala negara. Majlis syura ditunjuk langsung oleh kepala negara, yang selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada umat, Dan umat(rakyat) disini dalam literatur Islam menunjukkan kepada: Al-ikhtiyar alummah (orang yang memiliki hak memilih), Ahl al-hall wa al-'aqd (DPR),yang nanti dimusyawarahkan di Majlis Syura (MPR) yang dilanjutkan dengan proses Bay'ah dan Ijma'. div %Z Pembimbing: 1. Dr Ahmad Yani Anshori. 2. Subaidi, S.Ag., M. Si.