%0 Thesis %9 Skripsi %A Dwi Satrio Ainun Yaqin, NIM.: 17103060049 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:66631 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Peras Perias, Pernikahan, ‘Urf %P 111 %T HUKUM BUDAYA PERAS PERIAS PENGANTIN DALAM PERNIKAHAN ADAT DI KABUPATEN BONDOWOSO JAWA TIMUR MENURUT TOKOH AGAMA DAN TOKOH ADAT MASYARAKAT %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/66631/ %X Di Indonesia, praktik pernikahan telah berakulturasi dengan adat dan budaya setempat, menyebabkan variasi dalam pelaksanaannya sesuai kultur masing-masing daerah. Peras Perias adalah budaya pernikahan di Bondowoso yang mencakup berbagai kegiatan adat dalam persiapan, pelaksanaan pesta, dan ritual pasca pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui budaya peras perias di Kabupaten Bondowoso serta bagaimana tokoh agama dan tokoh adat masyarakat Kabupaten Bondowoso dalam memandang budaya peras perias tersebut. Penelitian ini merupakan field research dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu mendeskripsikan data terkait permasalahan penelitian dan menganalisisnya dengan pendekatan yang telah ditentukan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ushul fiqh dan pendekatan sosiologi. Pendekatan ushul fiqh digunakan untuk menilai sisi legal-formal dalam suatu fenomena dan menyimpulkan berdasarkan hukum Islam, sedangkan pendekatan sosiologis didasarkan pada perilaku manusia yang membentuk kebudayaan. Kerangka teori yang digunakan adalah ‘Urf yang menentukan standar dalam disiplin ilmu fiqih dan permasalahan yang tidak diatur secara khusus oleh nash. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa budaya peras dalam pernikahan di Kabupaten Bondowoso merupakan warisan yang telah ada sejak lama dan diteruskan secara turun-temurun. Menurut tokoh adat masyarakat Bondowoso, budaya Peras adalah hukum kebudayaan yang berupa seperangkat tindakan yang telah lama dilakukan oleh masyarakat terdahulu dan diyakini serta dilestarikan karena dianggap membawa kebaikan. Sementara itu, menurut tokoh agama Bondowoso, budaya peras adalah ‘Urf atau tradisi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga diperbolehkan untuk dilakukan. %Z Pembimbing: Drs. Abdul Halim, M.Hum.