<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA"^^ . "ABSTRAK Hingga dewasa ini, jual beli merupakan perwujudan dari muamalat yang disyari'atkan dan menjadi salah satu bentuk ibadah dalam mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak lepas dari hubungan sosial. Adapun jual beli yang dianjurkan dalam Islam adalah jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan, kekerasan, kesamaran, dan riba, juga hal lain yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Sehingga dalam praktiknya harus sesuai dengan syari'at hukum Islam. Para pedagang tentu lebih mengarah pada bisnis yang dilakukan masyarakat, karena bisnis adalah salah satu bentuk usaha dalam mata pencaharian masyarakat, namun bentuk usaha yang dijalani masyarakat itu seperti jual beli onderdil bekas dalam praktiknya seringkali melakukan kecurangan dan hal-hal yang dapat merugikan para konsumen. \r\nBerdasarkan fenomena tersebut, penyusun merasa tertarik untuk mengadakan penelitian dan penilaian terhadap praktik jual beli onderdil bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta. Pada praktik jual beli onderdil bekas tersebut penyusun melihat adanya faktor yang belum jelas tentang kemanfaatan obyek dalam jual belinya, apakah untuk kepentingan kemaslahatan atau sebaliknya. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana praktik jual beli onderdil bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta ? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli onderdil bekas? \r\nMelalui jenis penelitian lapangan, penyusun menerapkan teknik observasi dan wawancara dalam upaya pengumpulan data. Kemudian dalam penelitian ini bersifat preskriptif dan permasalahan yang dikaji dengan pendekatan normatif, dengan kesimpulan bahwa praktik jual beli onderdil bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta dilihat dari segi obyek menjadi tidak sah karena ada salah satu dari rukun dan syarat yang belum terpenuhi yaitu obyek yang didapat belum jelas dan kemanfaatan dari obyek tersebut membuat sesuatu yang dilarang oleh Islam karena hal tersebut dapat merugikan orang lain. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli onderdil bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta yaitu menjadi sah apabila rukun dan syarat jual beli sudah terpenuhi dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. div"^^ . "2011-12-28" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . "NIM.: 06380066"^^ . "QORRY TILAWAH MUSLIM"^^ . "NIM.: 06380066 QORRY TILAWAH MUSLIM"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #6693 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONDERDIL BEKAS DI PASAR KLITHIKAN PAKUNCEN YOGYAKARTA\n\n" . "text/html" . . . "Keuangan Syariah" . .